BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Meksiko mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk melakukan penyelidikian terhadap kemungkinan kejahatan perang selama agresi Israel di Gaza.
Seperti dilaporkan Kantor Berita WAFA, seruan Meksiko tersebut dipicu oleh kekhawatiran mengenai meningkatnya kekerasan baru-baru ini, terutama terhadap sasaran sipil, dan terus berlanjutnya dugaan kejahatan yang berada dalam yurisdiksi pengadilan, khususnya sejak 7 Oktober 2023.
Kemlu Meksiko mengutip Pasal 13(a) dan 14 Statuta ICC sebagai dasar rujukan tersebut. Pasal-pasal ini memperbolehkan suatu negara pihak untuk merujuk pada situasi di mana tampaknya satu atau lebih kejahatan yang berada dalam jurisdiksi pengadilan telah dilakukan, dan meminta jaksa penuntut untuk menyelidiki dan menentukan apakah seseorang harus dituntut atas kejahatan tersebut.
Meksiko menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendukung ICC sebagai forum ideal untuk menentukan tanggung jawab pidana internasional individu dalam kasus-kasus paling serius, yang memiliki arti lebih besar bagi komunitas internasional.
Pemerintah Meksiko juga mengetahui kasus yang dibawa oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional dan permintaan tindakan sementara, dan segera memantau masalah ini dengan cermat, menurut Kementerian Luar Negeri Meksiko.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel, kekuatan pendudukan, pada tanggal 29 Desember, menuduhnya melakukan genosida terhadap rakyat Gaza, yang telah mengalami perang yang merusak selama lebih dari 105 hari, yang mengakibatkan puluhan ribu korban jiwa dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pengadilan tersebut diperkirakan akan mengeluarkan keputusan pada akhir bulan ini mengenai kemungkinan keputusan mendesak yang memerintahkan Israel untuk menghentikan agresinya, namun pengadilan tersebut tidak akan segera memutuskan tuduhan genosida, karena masalah ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Sementara itu, dalam konferensi pers di Santiago, Chili, Menteri Luar Negeri Chili Alberto van Klaveren menyatakan dukungan negaranya untuk “menyelidiki segala kemungkinan kejahatan perang” di wilayah pendudukan Palestina.
Pada 17 November tahun lalu, ICC mengumumkan bahwa mereka telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, di Gaza dan Tepi Barat.
Jaksa ICC Karim Khan membenarkan menerima permintaan dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina.* (nsa)
Sumber: Purna Warta