BERITAALTERNATIF.COM – Rencana pencalonan Bupati Kukar Edi Damansyah di Pilkada 2024 menuai sorotan luas di publik. Pasalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut menjadi batu sandungan baginya untuk kembali berlaga di kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Judicial review yang dilakukan Edi bersama tim hukumnya pada tahun 2023 terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Pilkada terkait frasa “menjabat” telah ditolak secara keseluruhan oleh MK.
Penolakan tersebut membuat sejumlah pakar hukum menyimpulkan bahwa peluang Edi untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024 sudah tertutup.
Beberapa pengamat dan praktisi hukum seperti Herdiansyah Hamzah dan La Ode Ali Imran telah menyimpulkan bahwa Edi tak lagi memiliki kesempatan untuk menjadi calon bupati.
Kesimpulan serupa tercermin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada 16 Mei lalu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut frasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n tak membedakan antara penjabat bupati, pelaksana tugas, dan kepala daerah definitif.
Senada, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris juga membuat kesimpulan serupa. Dia menyebut Edi tak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai bupati Kukar karena telah menjalankan tugas sebagai bupati selama dua periode berturut-turut.
Kesimpulan Berbeda
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kukar Junaidi mempunyai pendapat berbeda terkait peluang Edi untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada Kukar.
Dia menegaskan bahwa orang nomor satu di Kukar tersebut masih memiliki peluang untuk bertarung dalam kontestasi demokrasi di Kukar tahun ini.
Dilansir dari Koran Kaltim pada Jumat (24/5/2024), ia menegaskan, draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada belum final karena masih dikonsultasikan KPU kepada Komisi II DPR RI.
Junaidi mengatakan, penafsiran tentang Bupati Edi yang telah menjalankan masa jabatan sebagai bupati selama dua periode berturut-turut masih dalam proses pembahasan.
“Penafsiaran ini memerlukan kejelasan hukum yang pasti dan final dari pihak yang berwenang serta memiliki kompetensi di bidangnya, bukan sekedar asumsi oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak memiliki kompetensi di bidangnya,” tegas dia.
Karena itu, ia menyebut PKPU Pilkada belum diundangkan, sehingga semua pihak tak boleh mengambil kesimpulan bahwa peluang Edi untuk mencalonkan diri di Pilkada Kukar sudah tertutup.
Junaidi mengaku sangat optimis mantan Sekda Kukar tersebut akan kembali berlaga di Pilkada Kukar tahun ini. “Karena mendapat dukungan dari DPP,” jelasnya.
Ia berdalih, Undang-Undang Pilkada masih memberikan kesempatan kepada Edi untuk bertarung di Pilkada Kukar.
Hal ini menjadi landasannya untuk mengambil langkah hukum apabila Edi tak diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024.
“Ini juga yang menjadi landasan hukum kami jika ada ketidakadilan,” tegasnya.
Mengapa Harus Edi?
DPC PDI Perjuangan Kukar berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya akan mengusung Bupati Edi di Pilkada Kukar.
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut telah mendaftarkan Bupati Edi di sejumlah partai politik agar diusung di Pilkada 2024.
Partai Gerindra Kukar dan PKB adalah dua partai politik selain PDI Perjuangan yang disebut-sebut akan mengusung Edi di Pilkada tahun ini.
Sejumlah partai politik tentu saja melihat pencalonan Edi sebagai peluang besar untuk memenangkan Pilkada 2024.
Pasalnya, dia memiliki peluang besar untuk kembali meraih kursi orang nomor satu di kabupaten kaya sumber daya alam tersebut.
Bermodal kiprahnya sebagai Sekda Kukar, Wakil Bupati Kukar, dan Bupati Kukar selama dua periode membuat ia mempunyai sumber daya yang memadai untuk memenangkan Pilkada 2024.
Edi disebut-sebut menguasai perangkat daerah dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT. Selain itu, secara finansial, dia tentu saja mendapat dukungan dari berbagai pihak: PDI Perjuangan, pengusaha lokal, dan yang tak kalah penting “pundi-pundi rupiah” yang telah dikumpulkannya selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Menurut sejumlah pengamat, semua unsur tersebut, terutama pengaruh di birokrasi dan ketersediaan “isi tas”, memberikan peluang besar bagi Edi untuk kembali memenangkan Pilkada 2024.
Bermodal Hasil Survei
Serchi Borneo Indonesia (SBI) merilis hasil survei elektabilitas bakal calon bupati Kukar di Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif SBI Marthain menyimpulkan bahwa Bupati Edi memiliki elektabilitas yang sangat tinggi dibandingkan sejumlah bakal calon potensial lain yang akan berlaga dalam kontestasi tersebut.
Elektabilitas Edi dalam periode survei 10-15 Mei 2024 mencapai 58 persen. Persentase yang jauh lebih tinggi dibandingkan Rendi Solihin (12,25%), Dendi Suryadi (7,75%), dan Awang Yacoub Luthman (6%), yang disebut-sebut sebagai tiga rival kuat Edi di Pilkada 2024.
Dalam berbagai simulasi pasangan calon, Edi disebut Marthain memiliki elektabilitas yang sangat tinggi, sehingga bila berpasangan dengan siapa pun, ia akan tetap memenangkan Pilkada 2024.
Dalam simulasi pertama, Edi-Rendi mendapatkan 60,50 persen. Jauh lebih tinggi dibandingkan pasangan calon Dendi-Rasid (7%) dan Awang Yacoub-Ardinansyah (6%).
Kemudian, dalam simulasi Edi berpasangan dengan Ketua DPC Partai Gerindra Kukar Alif Turiadi, keduanya mendapatkan 39,50 persen. Persentase yang cukup tinggi dibandingkan pasangan Dendi-Rendi (20%), Awang Yacoub-Ardinansyah (7,50%), dan Fahruddin-Eko Wulandanu (4,75%).
Simulasi lainnya tetap menempatkan Edi sebagai pemenang jika Pilkada Kukar diselenggarakan pada Mei 2024: Edi-Sunggono (37,25%), Dendi-Awang Yacoub (14%), Rendi-Alif (15%), dan Fahruddin- Firnadi (4,25%).
“Dalam simulasi yang kita buat, Edi Damansyah akan memenangkan kontestasi Pilkada meski mencalonkan diri dengan siapa pun tokoh politik sebagai wakil,” sebut Marthain.
Adakah Calon Alternatif?
PDI Perjuangan memiliki sejumlah tokoh yang dapat dicalonkan di Pilkada 2024. Selain Edi, ada nama yang cukup tenar: Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Namun, Rendi tak memiliki elektabilitas yang cukup memadai untuk memenangkan Pilkada 2024.
Hal ini tercermin dari hasil survei yang diadakan SBI. Elektabilitas Rendi hanya 12,25 persen bila dicalonkan sebagai Bupati Kukar.
Sementara lawannya tergolong kuat, antara lain Dendi Suryadi (7,75%) dan Awang Yacoub Luthman (6%).
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima media ini dari berbagai pihak, Rendi disebut-sebut belum mendapatkan tiket sebagai calon bupati ataupun wakil bupati dari DPC PDI Perjuangan Kukar untuk berlaga di Pilkada 2024.
Musabab Rendi tak kunjung mendapat tiket pencalonan dari PDI Perjuangan Kukar tentu saja bisa disimpulkan berdasarkan rumor yang beredar luas di publik Kukar saat ini: perpecehan antara kubu Edi dan Rendi.
Kita coba kesampingkan hal itu. Taruhlah misalnya PDI Perjuangan Kukar tetap mencalonkan Rendi di Pilkada Kukar bila Edi gagal dicalonkan karena terhambat PKPU Pilkada.
PDI Perjuangan harus bekerja lebih keras untuk memenangkan Rendi. Pasalnya, para lawannya tergolong memiliki kekuatan setara dari segi elektabilitas dan isi tas.
Hal ini akan memberikan jaminan yang tergolong kecil bagi PDI Perjuangan untuk kembali memenangkan Pilkada Kukar.
Meski begitu, Pilkada Kukar tahun ini akan tetap menarik untuk kita ikuti. Well, kita tunggu kejutan-kejutan selanjutnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin