Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) alias PSBB. Kebijakan pembatasan sosial ini menyusul meningkatnya jumlah pasien Covid-19.
“Penetapan status PPKM bagi masyarakat Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Minggu (16/1/2021).
Kota Balikpapan menjadi pusat pandemi Covid-19 di Kaltim dengan jumlah pasien terinfeksi virus mencapai 1.346 orang. Pasien terkonfirmasi virus Covid-19 ini sekitar 24 persen dari total pasien di Kaltim sebanyak 5.508 orang.
Pemkot Balikpapan sudah menggelar rapat koordinasi unsur Forkopimda Kota, Perwakilan DPRD, Tokoh Agama, dan Perwakilan Pelaku Usaha. Penerapan PPKM mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rizal mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB diberlakukan sejak tanggal 15 hingga 29 Januari mendatang. Pemerintah daerah meminta masyarakat membatasi berbagai kegiatan sosial terutama di hotel, restoran, warung, dan kafe.
Aparat daerah dan unsur TNI/Polri akan berpatroli dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Para pemilik restoran dan kafe diminta mentaati anjuran PPKM ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, para pengunjung pun diminta melaksanakan protokol kesehatan; penggunaan masker, jaga jarak, dan mencuci tanggan.