BERITAALTERNATIF.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi mewakili Indonesia memberikan pernyataan di persidangan Mahkamah Internasional (ICJ). Empat tuntutan dari Indonesia disampaikan oleh Menlu Retno terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza, Palestina.
“Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel,” kata Retno saat sidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).
Selanjutnya, Retno menyampaikan empat tuntutan terhadap Israel. Pertama, ia mengatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza harus dihentikan.
“Pendudukan ilegal Israel dan kekejamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional,” tutur Retno.
Pada poin kedua, Rento menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apa pun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.
“Itulah sebabnya kita punya hukum internasional,” ujarnya.
Lalu, yang ketiga, Retno mengatakan tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menolak memberikan pendapat atau nasihat. Beberapa negara, ujar Retno, berpendapat memberikan saran atau nasihat untuk Israel bisa merusak proses perdamaian.
Namun, menurut Retno, pendapat itu tidak valid karena tidak ada negosiasi yang layak dilakukan saat ini. “Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan,” ungkapnya.
Poin terakhir, Retno menegaskan segala tindakan yang menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah perbuatan melanggar hukum.
“Jelas bahwa rezim apartheid Israel di Gaza adalah pelanggaran hukum internasional,” imbuhnya.
Diketahui, persidangan itu dilakukan terkait tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Sidang dengar pendapat ini diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum atau advisory opinion, soal konsekuensi hukum, atas tindakan Israel di Palestina. (nsa)
Sumber: Purna Warta