Search

Menteri ESDM RI Setujui Pengalihan PI 10 Persen dari PHSS kepada MMPSS

Direktur Utama PT MGRM, Efri Novianto. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan minyak dan gas di Wilayah Kerja Sanga-Sanga.

Pengalihan PI tersebut dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) kepada PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga (MMPSS) selaku perusahaan yang ditunjuk Pemda Kaltim untuk mengelola PI tersebut.

Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas Efri Novianto mensyukuri persetujuan pengalihan PI 10 persen di Wilayah Kerja Sanga-Sanga antara PHSS dan MMPSS.

Advertisements

Dia mengaku telah menerima salinan surat persetujuan pengalihan PI tersebut. “Kalau kita baca suratnya ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Tanggalnya 22 Januari 2025,” jelas Efri dalam rilisnya yang diterima media ini pada Sabtu (22/2/2025) pagi.

Sebulan setelah Menteri ESDM RI menyetujui pengalihan PI di Wilayah Kerja Sanga-Sanga, SKK Migas, PHSS, dan MMPSS akan menyelesaikan proses pengalihan PI ini.

“Mengenai hal tersebut, kami pribadi belum menerima info update. Teman-teman bisa konfirmasi ke SKK Migas dan PHSS,” sarannya.

Dalam pengalihan PI di Wilayah Kerja Sanga-Sanga, Menteri ESDM mengacu pada sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Sebelum dialihkan, pemegang saham PI di Wilayah Kerja Sanga-Sanga sepenuhnya berada di tangan PT PHSS.

Setelah pengalihan PI tersebut, PHSS memegang 90 persen. Sementara 10 persen dialihkan kepada MMPSS. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA