BERITAALTERNATIF.COM – Penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru.
Syamsu Arjaman atau Tikong, warga Desa Sungai Payang, kembali melayangkan gugatan perdata kepada, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), PT MHU, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Pada Kamis (7/7/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong menghadirkan para pihak untuk memeriksa kelengkapan berkas terkait kasus yang telah bergulir sejak 2021 tersebut.
Dalam kesempatan itu, hadir pengacara Menteri KLH dan PT MHU. Sementara pengacara Menteri ESDM tidak menghadiri sidang perdana tersebut. Namun, pihak Menteri ESDM menyampaikan surat pemberitahuan kepada majelis hakim.
Setelah menghadirkan para pihak dalam sidang tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang terkait kasus ini pada 28 Juli mendatang.
Tikong menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan karena penetapan lahannya sebagai hutan kawasan tidak melalui sejumlah syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, kawasan yang bermasalah mestinya dibatalkan untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 menyebutkan sejumlah syarat bila pemerintah hendak menetapkan lahan yang dikelola warga menjadi kawasan hutan.
“Ini yang kami kira sampai saat ini persyaratan-persyaratan itu tidak dipenuhi oleh pemerintah,” ucap Tikong kepada beritaalternatif.com pada Kamis siang.
Gugatan ini juga sebagai bagian dari usaha Tikong dan tim pengacaranya membuktikan izin yang diterbitkan pemerintah untuk PT MHU terkait pemanfaatan lahan yang sebelumnya dikelolanya sebagai kawasan hutan.
“Karena bagaimanapun, MHU adalah pihak yang menjalankan perintah dari pemerintah. Kita ingin membuktikan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH) atau Hutan Kawasan atau Hutan Produksi itu ada di situ. Apakah sudah ditetapkan atau baru penunjukan atau baru pengajuan? Ini yang kita cari tahu kebenarannya,” jelas dia.
Ia meyakini bahwa lahan yang dikelolanya baru sekadar penunjukan sebagai kawasan hutan. Hal ini merujuk pada temuan dalam persidangan gugatan pertama yang juga sebelumnya dilayangkan Tikong di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Temuan ini merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan majelis hakim. Pihak MHU pun tidak menyatakan secara gamblang bahwa lahan itu telah ditetapkan sebagai kawasan.
MHU, kata Tikong, hanya menyebutkan bahwa pihaknya berpegang pada IPKH yang dikeluarkan pemerintah agar dapat memanfaatkan lahan tersebut sebagai kawasan pertambangan.
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan Tikong sebelumnya, eksepsi dari pihak MHU pun ditolak oleh majelis hakim.
Karena itu, ia meyakini bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. “Itulah alasan kami menggugat Menteri Kehutanan,” katanya.
Dia menyayangkan langkah pemerintah yang menetapkan sejumlah lahan yang dikelola warga sebagai kawasan hutan tanpa melalui proses yang disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, hanya di atas meja, ini dan itu ditetapkan sesuka hati mereka sebagai kawasan. Ini terjadi seperti sekarang,” ujarnya.
Penetapan kawasan itu, bila benar telah ditetapkan oleh pemerintah, dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Sungai Payang.
Warga yang tengah mengelola lahan juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah. “Tiba-tiba ada yang tambang lahan kami,” ungkapnya. (*)