BERITAALTERNATIF.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setiap BUMDes harus berbadan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto menjelaskan bahwa tahapan mencapai BUMDes yang berbadan hukum membutuhkan waktu, syarat, dan biaya.
Kata dia, seluruh desa di Kukar sudah memiliki BUMDes. Namun, baru 56 desa dari 193 desa yang tersebar di 20 kecamatan se-Kukar yang mempunyai BUMDes berbadan hukum.
“Sisanya itu masih terdaftar nama. Jadi, ini masih proses kita dampingi terus untuk bagaimana nanti semuanya bisa berbadan hukum,” ucapnya baru-baru ini kepada beritaalternatif.com di Kantor DPMD Kukar.
Arianto mengurai, BUMDes yang berbadan hukum memiliki jaminan dan izin resmi untuk melakukan kegiatan usaha. Kemudian, para pengurusnya juga bisa melakukan perluasan bidang usaha serta bermitra dengan berbagai pihak.
“Karena dia punya jaminan legal tadi. Kemungkinan mitra dia lebih punya kepercayaan untuk membangun usaha bersama,” terangnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah, sambung dia, telah mendorong para investor dan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk bermitra dengan BUMDes.
“Bupati juga memerintahkan kepada DPMD Kukar untuk menjadikan semua BUMDes sesuai standar dan berbadan hukum sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2021,” tuturnya. (adv/ma)