BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat sekaligus praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara La Ode Ali Imran menyampaikan kritik keras kepada Bawaslu dan KPU Kukar setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar.
La Ode menuntut KPU maupun Bawaslu Kukar bertanggung jawab atas kekeliruan yang telah membuat negara mengalami kerugian ratusan miliar tersebut.
Langkah lain, penyelenggara pemilu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik sebagai bagian dari tanggung jawab moral paling mendasar atas perkara tersebut.
Namun, dia mengaku sangat menyayangkan sikap penyelenggara pemilu yang enggan bersikap kesatria dengan tidak mengakui kesalahan yang mereka perbuat atas pelanggaran terhadap aturan yang terbilang fatal ini.
Alih-alih betanggung jawab, KPU Kukar yang berwenang menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu justru berdalih serta membela diri. KPU mengklaim bahwa keputusan yang telah mereka ambil sejalan dengan aturan yang berlaku.
Hal ini dinilainya sebagai langkah yang termasuk kategori perbuatan melawan hukum. Pernyataan KPU dinilainya aneh serta tidak berdasar secara hukum.
Jika KPU Kukar menjalankan aturan, kata La Ode, maka PSU tidak akan terjadi di Kukar. Fakta ini memperlihatkan secara telanjang bahwa KPU Kukar tidak menjalankan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Aturan tidak ditaati. Apakah itu bukan perbuatan melawan hukum? Sementara mereka (KPU dan Bawaslu) mengetahui ada aturan itu (Putusan MK). Sadar ada aturan tapi tidak dijalankan, itu melawan hukum,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (28/2/2024)
Ia mendesak KPU, Bawaslu RI beserta DKPP memberi sanksi berupa pencopotan jabatan sejumlah fungsionaris penyelenggara pemilu Kukar atas kegagalan mereka dalam melindungi marwah konstitusi. Keputusan ini perlu diambil terhadap para pihak yang saat ini masih duduk di kursi komisioner penyelenggara pemilu.
Terlebih, terdapat laporan masyarakat yang berulang kali memperingatkan penyelenggara pemilu untuk tegak lurus dan konsisten terhadap Putusan MK yang tidak memperbolehkan Edi untuk maju sebagai orang nomor satu dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ia menduga sikap penyelenggara pemilu yang tidak mengindahkan bahkan menolak mentah-mentah peringatan masyarakat sebagai sinyal ketidaknetralan mereka menunaikan amanah masyarakat.
“Meskipun ada sanksi dan sebagainya, tetapi sebagai seorang kesatria, kalau memang benar, katakan benar. Salah, katakan salah. Akui itu sebagai suatu kesalahan dan lakukan permintaan maaf,” pungkasnya.
Pada Sabtu (1/3/2025), awak media Berita Alternatif telah berusaha meminta tanggapan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan untuk menanggapi kritik yang dilontarkan La Ode. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon dari awak media ini tak dijawab oleh orang nomor satu di KPU Kukar tersebut.
Kami juga telah menghubungi Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda untuk menanggapi pernyataan La Ode. Namun, kontak personalnya tak aktif. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin