BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.
Kejari Kukar juga terus mengedukasi pemangku kepentingan agar terhindar dari penyalahgunaan uang negara.
Karena itu, momentum Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini dijadikan pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan.
Dilansir dari Sintesa News, Plh Kajari Kukar Sigid Januaris Pribadi menyebut lembaga tersebut telah mendapatkan pengakuan sebagai lembaga terbaik di Kaltim dalam pengungkapan kasus korupsi serta penyelamatan uang negara.
Dia menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah, jajaran pengurus BUMD, dan seluruh pengguna APBD agar berhati-hati dalam pengelolaan uang dan aset negara.
“Siapa pun pelaku korupsi akan kita sikat. Kalau perlu kita miskinkan,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Kejari tidak hanya fokus pada korupsi APBD, tetapi juga pendapatan negara, termasuk di sektor kelapa sawit, batu bara, dan retribusi BBM.
Kasi Pidsus Kejari Kukar Irawan mengakui bahwa sepanjang 2023 hingga 2024 pihaknya mencatat banyak pencapaian, di antaranya pengungkapan kasus korupsi di Bank BRI Cabang Tenggarong.
Dalam kasus ini, jelas dia, Kejari Kukar telah menahan tiga tersangka: mantan Kepala Cabang BRI inisial A, Direktur PT BSJ inisial SP, dan Direktur Keuangan PT BSJ inisial BP.
Ia menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 37 miliar. Hal ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu kasus terbesar di Indonesia dalam bidang perbankan.
Kejari Kukar juga menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Pariwisata terkait festival Ekraf dan kasus hibah KONI Kukar tahun 2020-2021 yang menyeret tiga tersangka berinisial R, H, dan MP.
Pihaknya juga menangani kasus dana hibah dari Pemprov Kaltim terkait pembangunan salah satu masjid.
“Sedangkan kasus penyertaan modal ke Perusda Tunggang Parangan sudah mencapai putusan inkrah,” bebernya.
Sepanjang tahun ini, beber Irawan, Kejari Kukar berhasil menyelamatkan miliaran uang negara melalui pengembalian uang tunai dan penyitaan aset terpidana korupsi.
Dia menyebut Kejari Kukar akan terus menelusuri aset para terpidana yang terjerat kasus korupsi di Kukar.
“Kita memastikan kerugian negara akan dikembalikan, dan kita tidak akan pandang bulu terhadap kasus siapa pun,” tegasnya. (*)
Editor: Ufqil Mubin