Search
Search
Close this search box.

Momentum May Day, Ketua SBBI Kaltim: Tingkat Kesejahteraan Buruh masih Rendah

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM Dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, para buruh di seluruh Indonesia serentak melaksanakan aksi di 38 provinsi.

Diketahui, beberapa tuntutan dilayangkan oleh para buruh kepada pemerintah, termasuk menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menuntut DPR RI mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Nason Nadeak melihat Hari Buruh dengan sudut pandang yang berbeda.

Advertisements

Menurut hemat dia, Hari Buruh tahun 2023 idealnya diisi dan dirangkai dengan kegiatan diskusi.

Sebagai hari libur, kata dia, May Day adalah kesempatan bagi para pekerja untuk menikmatinya bersama keluarga.

Nason beralasan, jika hanya berjuang lewat gerakan jalanan, para pekerja telah melakukannya setiap hari.

“Jadi, untuk berjuang tidak perlu hanya di Hari Buruh saja. Bagusnya dimanfaatkan bersama keluarga,” kata Nason, Senin (1/5/2023).

Ia mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan satu hari istimewa kepada para buruh di Indonesia agar tidak diwajibkan bekerja di perusahaan.

“Wajar bagi kita untuk mengisi hari yang telah ditentukan itu, tapi menurut saya cara menikmatinya adalah dengan keluarga atau melakukan diskusi,” ujarnya.

Di sisi lain, di Kaltim sendiri Nason melihat para buruh masih jauh dari kesejahteraan.

Hal tersebut dengan mudah ditemukan karena masih banyak kebutuhan sandang, pangan, dan papan buruh belum terpenuhi, terutama buruh yang telah berkeluarga.

“Sekarang dengan gaji Rp 3,3 juta untuk UMP Kaltim per bulan, bagaimana mungkin buruh bisa sejahtera?” tuturnya.

Anehnya lagi, sambung Nason, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diterapkan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun.

Padahal, kata dia, yang dimaksud dengan UMK tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke bawah dan belum berkeluarga.

Ia menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mewajibkan semua perusahaan di Bumi Etam untuk membuat struktur dan skala upah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Artinya, dalam struktur dan skala upah itu berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung dia, setelah penyesuaian upah, para pekerja tidak lagi menuntut peningkatan kesejahteraan, karena sudah ada peraturan tentang struktur dan skala upah bagi perusahaan.

Nason melihat banyak penyimpangan terjadi di Disnakertrans Kaltim, sebab tak sedikit perusahaan yang membuat perjanjian kerja bersama yang didaftarkan di Disnakertrans tidak melampirkan struktur dan skala upah di perusahaan.

“Itu rata-rata tidak ada yang kami lihat. Jadi, ini persoalan bagi karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kalaupun ada kenaikan, yang ada hanya like and dislike saja,” sesalnya.

Nason mengimbau Disnakertrans Kaltim segera melakukan penyesuaian kenaikan upah pada karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun, terutama bagi yang sudah berkeluarga.

Ia juga berharap ada Perda berupa sanksi yang diinisiasi oleh Pemprov Kaltim kepada perusahaan yang tidak menaati aturan yang sudah berlaku.

Dengan begitu, kata Nason, tidak ada lagi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

“Disnakertrans Kaltim harus menekan setiap manajemen perusahaan agar melakukan kewajiban itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA