BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Kaltim di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (15/11/2023).
“Pelayanan publik wajib memiliki informasi, berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik,” ujarnya.
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat.
Faisal menyoroti era Society 5.0, di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas, Faisal menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan prasarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta, dan media.
Dia juga mengingatkan pengelola PPID Dinas Kehutanan Kaltim untuk maksimalkan penggunaan web dan media sosial.
“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta pengelola PPID dari 18 KPHP, 1 UPTD, dan Tahura di lingkungan Dinas Kehutanan Kaltim.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Zaina Yurda.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D. Saragih, dan dari Universitas Mulawarman, Silviana Purwanti. (adv/fb)