Samarinda, beritaalternatif.com – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan instruksi bernomor 14 tahun 2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Surat yang berisi sembilan instruksi itu ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan lurah di Bumi Etam. Salah satu isinya, optimalisasi pelaksanaan PPKM mikro sampai Rukun Tetangga (RT) yang memiliki potensi penyebaran Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Isran menjelaskan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk serta mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat desa hingga kelurahan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, dia menginstruksikan agar disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan tracing, testing, dan treatment.
“Meningkatkan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait, terutama TNI dan Polri, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuh Isran dalam instruksinya sebagaimana dikutip pada Sabtu (3/7/2021).
Ia juga meminta pengetatan pengawasan pada pintu masuk melalui jalur darat, laut, dan udara di wilayah Kaltim. Petugas pun diminta untuk melakukan pemeriksaan dengan cara rapid test antigen atau PCR secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi yang memiliki tanda-tanda terpapar Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM mikro diperketat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan pelaksanaannya mengadopsi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, semua unsur pemerintah dari kabupaten/kota hingga desa/kelurahan diminta untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala.
Gubernur juga meminta percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan massal, bekerja sama dengan TNI/Polri dan organisasi profesi di bidang kesehatan.
“Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing-masing,” jelas Isran. (ln)