Kukar, beritaalternatif.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran nomor B-1159/DINKES/065.11/06/2021. Surat tersebut dikeluarkan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Kukar.
PPKM mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (26/6/2021). Keputusan ini memuat pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat agar tak beraktivitas di luar rumah, serta tidak bepergian keluar wilayah Kukar bila tak ada keperluan mendesak.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam surat edarannya menyampaikan, tempat wisata dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita; larangan untuk mengadakan kegiatan; menginap/berkemah dan makan-makan di lokasi wisata, serta jumlah pengunjung dari kapasitas yang tersedia hanya diperbolehkan 25 persen.
Selain itu, Edi menegaskan, para pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar yang tak melakukan pelayanan publik akan kembali bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar ruangan yang bersifat keramaian seperti car free day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan lomba,” jelas Edi sebagaimana dikutip dalam surat edarannya.
Pemkab Kukar juga meminta acara keagamaan dan pernikahan mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta mendapat persetujuan dari Bidang Penegakan Hukum Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kukar.
Pedagang dan pelaku usaha juga diatur secara ketat dalam surat edaran tersebut, seperti pasar pagi hanya boleh beroperasi pada pukul 06.30-08.00 Wita dan pasar malam beroperasi pukul 16.30-20.00 Wita.
“Untuk restoran, angkringan, pedagang kaki lima, dan tempat hiburan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wita dan memberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan serta menganjurkan pelanggan untuk makanan dan minuman dibawa pulang ke rumah (take away),” jelasnya.
Bupati Kukar menginstruksikan kepada camat, lurah, kepala desa, pimpinan pelayanan kesehatan dan Tim Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimcab selalu memantau perkembangan lonjakan Covid-19.
Dia juga meminta mereka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan terhadap surat edaran ini, melakukan rekayasa razia, pembubaran massa dan penutupan aktifitas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes berdasarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2020.
Edi pun meminta percepatan vaksinasi bagi masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Petugas kesehatan diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap masyarakat Kukar selalu menerapkan prokes pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Hal ini sebagai upaya memproteksi diri dari serangan Covid-19. (*)
Penulis: Arman
Editor: Ufqil Mubin