BERITAALTERNATIF.COM – Rencana pembangunan masjid SMAN 2 Tenggarong menuai sejumlah tantangan, salah satu kerumitannya karena bangunan tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah.
Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan, aturan menjadi dasar baginya berargumen demikian. Pembangunan masjid di atas lahan pemerintah lebih sulit dibandingkan lahan milik sekolah.
Padahal, kata dia, pembangunan masjid tersebut merupakan kebutuhan sekolah serta telah diaspirasikan oleh komite SMAN 2 Tenggarong.
“Itu permintaan pihak komite dan sekolah. Tempatnya strategis dan itu tidak hanya digunakan untuk siswa sekolah saja, namun juga masyarakat umum,” ungkapnya di Kantor DPRD Kukar, Selasa (30/8/2023).
Yani berpendapat, SMAN 2 Tenggarong memiliki ribuan orang siswa. Masjid yang bisa menampung jemaah dalam kapasitas besar sangat dibutuhkan sekolah.
Pasalnya, sebut dia, selama ini para siswa harus menjalankan ibadah salat secara bergantian di musala yang berkapasitas kecil.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan masjid baru tersebut diharapkan menjadi model bagi masjid-masjid lainnya di Kukar.
Politisi PDI Perjuangan itu pun mendorong pihak ketiga untuk terlibat dalam pembangunan masjid SMAN 2 Tenggarong.
Atas dasar itu pula, Selasa kemarin, Komisi III DPRD Kukar mengadakan rapat dengar pendapat bersama Disdikbud, Dinas PU, Kesra, dan beberapa perusahaan di Kukar seperti Grup Bayan Resource, PT MHU, dan PT Bara Multi.
Pihaknya mendorong Pemkab dan perusahaan terlibat dalam pembangunan masjid tersebut.
Kata Yani, perusahaan-perusahaan di Kukar mesti terlibat dalam pembangunan masjid SMAN 2 Tenggarong karena anggaran pembangunannya tidak bisa dilakukan menggunakan APBD Kukar.
Sebelumnya, DPRD Kukar sudah beberapa kali menganggarkan anggaran melalui pokok pikiran. Hanya saja Disdikbud, Kesra, Dinas PU, dan Pemerintah Kecamatan Tenggarong tidak dapat menyerap anggaran tersebut karena terhambat regulasi.
“Untuk membangun itu, kami sudah meminta semua perusahaan untuk berkontribusi melalui CSR atau dana dari pihak ketiga lainnya yang tidak mengikat,” jelasnya. (rh/fb)