BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menangani kasus tindak pidana korupsi di BRI Cabang Tenggarong.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus tersebut.
Kata dia, penanganan kasus penyaluran kredit ini telah mencapai tahap penyelidikan.
Ia menyebut Kejari Kukar tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
“Untuk nominal finalnya masih menunggu perhitungan dari BPK. Kalau estimasi kurang lebih Rp 35 miliar,” jelasnya saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Kukar pada Selasa (26/3/2024).
Kasus ini bermula dari penyaluran investasi ke sebuah perusahaan yang seolah-olah menyalurkan kredit ke kelompok petani dan ternak di Kukar. Namun, hingga kini para petani dan peternak belum memperoleh kredit tersebut.
Bintang menjelaskan, terduga pelaku dalam penyaluran kredit ini memanfaatkan dan menyalahgunakan uang dari perusahaan yang mendapatkan kredit dari BRI Cabang Tenggarong.
“Atas peristiwa ini, timbul penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara,” ungkapnya.
Dia berharap kasus ini ditangani secara serius oleh Kejari Kukar, sehingga terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Hal itu diharapkannya dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Ia pun berkomitmen akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita akan tetapkan tersangkanya. Berapa orang yang bertanggung jawab, itu yang akan kita tahan,” pungkasnya. (jt/fb)