Search
Search
Close this search box.

Nelayan Kukar Kesulitan Dapatkan BBM, Pemerintah Disarankan Bangun SPBN

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Para nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga mereka tak bisa menjalankan aktivitas penangkapan ikan di laut.

Anggota DPRD Kukar Syarifuddin pun menyarankan kepada pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, dapat mendorong pengadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah pesisir.

“Biar kebutuhan-kebutuhan nelayan kita itu tercukupi,” ucap Syarifuddin kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/8/2022) malam.

Kelangkaan BBM di wilayah pesisir, sambung dia, mesti menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, agar para nelayan bisa kembali menangkap ikan di laut.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, para nelayan di pesisir juga menghadapi masalah keterbatasan modal untuk pengadaan kapal besar.

Akibatnya, kapal yang mereka gunakan untuk menangkap ikan relatif kecil. Padahal, untuk mendapatkan ikan yang melimpah, para nelayan harus berlayar menggunakan kapal besar.

“Dengan kondisi armada hanya 15 ton ke bawah, itu juga menjadi salah satu kendala untuk produksi perikanan kita,” urainya.

Kapal-kapal kecil, lanjut dia, memiliki daya jangkau yang terbatas di laut karena tidak bisa memasuki laut lepas. “Sehingga hasil tangkapannya juga terbatas,” terangnya.

Dia pun mendorong Pemkab Kukar mengusulkan kepada Pemprov Kaltim menyalurkan bantuan kapal besar untuk para nelayan di wilayah pesisir Kukar.

“Supaya masyarakat kita bisa memenuhi kebutuhan konsumsi ikan di Kaltim,” imbuhnya.

Sejauh ini, untuk memenuhi kebutuhan ikan laut masyarakat Kaltim, sebagian di antaranya didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Karena kebutuhan ikan laut masyarakat kita cukup besar,” katanya.

Syarifuddin menjelaskan, pemberian bantuan kapal besar kepada nelayan tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Kukar.

“Kewenangan untuk pemberian bantuan ikan tangkap itu, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, ada di tangan Pemprov,” ujarnya.

Pasalnya, saat ini kewenangan di perairan laut dipegang oleh provinsi. “Sehingga kita berharap provinsi lebih fokus membantu nelayan-nelayan tangkap kita,” harapnya. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA