BERITAALTERNATIF.COM – Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman menanggapi kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anggota legislatif terpilih di Pileg Kukar tahun 2024, Nor Wahidah.
Dia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan prosedur dalam proses pemeriksaan dokumen pencalonan Wahidah di Pileg tahun ini.
Ia menyebut ijazah yang digunakan politisi Golkar tersebut sudah diperiksa dan diverifikasi berdasarkan Peraturan KPU tentang Pemilu.
“Tanggapan masyarakat enggak ada. Laporan Bawaslu juga eggak ada. Kita bertugas sesuai dengan kewanangan dan kewajiban kita,” tegasnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif di Kantor KPU Kukar pada Rabu (3/7/2024).
Rahman menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan yang terbatas dalam memeriksa keaslian dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan para caleg di Pileg 2024.
Dia menerangkan, Undang-Undang Pemilu tidak mewajibkan KPU untuk menjalankan tahapan verifikasi faktual dalam rangka menyelidiki keaslian setiap lembar dokumen persyaratan pencalonan caleg, termasuk ijazah yang digunakan Wahidah.
“Verifikasi ijazah itu, KPU tidak ada kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual berkaitan dengan itu,” jelasnya.
KPU Kukar pun tak menghubungi PKBM Abdi Bangsa untuk memastikan Wahidah pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2016.
KPU Kukar, sambung Rahman, hanya memeriksa setiap dokumen persyaratan calon apabila terdapat pengaduan dari masyarakat. “Itu pun berlaku pada saat tahapan,” ujarnya.
Dia mengaku KPU Kukar tidak menyimpan berkas fisik persyaratan pencalonan anggota DPRD Kukar yang terpilih dari Dapil VI tersebut. Pasalnya, para caleg didaftarkan secara daring melalui aplikasi Silon KPU.
Ia menyarankan pengurus partai politik yang mencalonkan Wahidah sebagai caleg diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
KPU Kukar, kata Rahman, tidak akan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait kasus ini.
Rahman bersedia memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. “Kita akan kooperatif. Kita akan mendukung prosedur atau proses hukum yang ditempuh dalam persoalan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin