BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024 sekaligus politisi Golkar Nor Wahidah dinyatakan tak terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah untuk pencalonannya di Pileg tahun ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar Adi Herdianda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan Sentra Gakkumdu, Wahidah lepas dari jerat hukum atas kasus yang dilaporkan kuasa hukum korban kepada Bawaslu Kukar.
Meski begitu, dia membenarkan ijazah yang dipakai Wahidah saat mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2024 merupakan ijazah yang dengan sengaja dipalsukan.
Selama 14 hari penyelidikan, Bawaslu Kukar tidak menemukan tanda-tanda keterlibatan terlapor dalam mengajukan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di Dapil VI Kukar.
Karena itu, ia menyebut perbuatan Wahidah tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sentra Gakkumdu di bawah naungan Bawaslu Kukar pun secara resmi menghentikan proses penyelidikan dan memutuskan Wahidah tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen di Pileg 2024.
“Hasil klarifikasi dari Sentra Gakkumdu Kukar dapatkan, kita tidak dapat menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang diduga pelanggaran pidana. Kita tidak menemukan keterangan dari setiap orang yang memalsukan ijazah tersebut,” jelasnya, Jumat (8/8/2024).
Hardianda mengatakan, Bawaslu Kukar memeriksa 13 orang saksi dalam kasus ini, di antaranya kepala sekolah serta guru PKBM Abdi Bangsa, peserta ujian, pelapor dan terlapor dalam kasus yang pernah dibicarakan publik Kukar tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dia menerangkan, perempuan asal Kota Bangun ini mengaku tak pernah sama sekali mengurus berkas administrasi bakal calon maupun mendaftarkan diri sebagai caleg.
Ia menyebut pencalonan Wahidah diputuskan secara mendadak oleh Golkar Kukar beserta tim suksesnya.
Wahidah juga mengaku tak pernah mengikuti serangkaian agenda kampanye. Sebab, saat itu ia tengah berduka atas kamatian suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Kukar.
Dia juga mengaku tengah sibuk mengurus proses pemakaman suaminya pada masa pendaftaran celeg.
“Yang bersangkutan dalam keseluruhan keterangannya tidak pernah mengumpulkan dokumen persyaratan,” ucapnya.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Hardianda memperkirakan pemalsuan ijazah tersebut dilakukan oleh pihak lain.
“Terlapor tidak memasukkan dokumen, tapi tetap ada yang masukkan dokumen. Artinya, kita pindah tuh, bukan ke terlapor lagi, tapi pihak lain, ” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin