Search

Nor Wahidah Mangkir dari Panggilan Polisi

Penasihat hukum korban ijazah palsu, Muhammad Hafiz. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg Kukar tahun 2024 Nor Wahidah tak menghadiri panggilan penyidik Polres Kukar dalam gelar perkara terkait kasus pemalsuan ijazah.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum korban Muhammad Hafiz saat penerbitan hasil gelar perkara kasus tersebut pada Jumat (12/7/2024).

Dia menyebut Polres Kukar telah mengonfirmasi kuasa hukum korban terkait ketidakhadiran politisi Golkar itu dalam gelar perkara.

Advertisements

Wahidah belum memberikan keterangan sedikit pun kepada aparat kepolisian atas kasus yang pemalsuan ijazah yang diduga melibatkannya.

“Pelapor itu tidak ada kemauan untuk hadir untuk di-BAP,” ucapnya saat ditemui di Polres Kukar pada Jumat pagi.

Ia menyayangkan sikap Wahidah yang dinilainya tak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Sebelumnya, ungkap dia, terlapor dan timsesnya sudah dua kali menemui korban untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Hafiz mengungkapkan bahwa timses Wahidah sempat mengiming-imingi kliennya dengan sejumlah uang agar kasus tersebut tak dilanjutkan ke kepolisian dan pengadilan.

Namun, lanjut dia, korban menolak dengan tegas upaya penyuapan dari terlapor.

“Timsesnya datang ke rumah korban. Kami menolak; engga mau kami,” ujarnya.

Pelapor memutuskan untuk tetap fokus menindaklanjuti kasus ini sampai menuju meja hijau.

“Kami tetap memperjuangkan hak kami untuk membersihkan nama korban,” tegasnya.

Ia mempertanyakan mekanisme di internal Partai Golkar dalam proses seleksi berkas persyaratan para calon anggota legislatif Kukar.

“Partai Golkar harusnya memeriksa persyaratan dari ijazah SD, SMP, SMA, dan seterusnya. Dari pihak caleg ini cuman mendaftarkan ijazah SMA, dan itu bukan yang asli; fotokopian saja,” sebutnya.

Hafiz menyayangkan partai tersebut mencalonkan seseorang yang ditengarai memalsukan ijazah.

Dia pun menuntut pengurus Partai Golkar Kukar untuk mengklarifikasi serta memberikan keterangan menyangkut kasus tersebut. “Harus ada klarifikasi dari Partai Golkar,” sarannya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA