Search

Novel Tyty Paembonan Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang

dr. Novel Tyty Paembonan. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutim dr. Novel Tyty Paembonan menanggapi aduan dari masyarakat Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan yang mengaku terdampak pencemaran sungai dari limbah perusahaan tambang.

Dari laporan yang diterima, ia mendapatkan informasi bahwa limbah dari perusahaan tambang telah mencemari air yang mengalir ke sungai-sungai desa.

“Air tambang menurut aturan tidak boleh langsung dari tambang ke luar, tetapi harus melalui tahapan proses,” kata dia beberapa waktu lalu.

Sebagai seorang dokter, ia sangat menyayangkan sumber air yang menjadi keperluan sehari-hari masyarakat tercemari. Pasalnya, dampak dari hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan.

“Karena ini adalah air yang kita minum yang tertelan dan masuk kedalam tubuh dan bisa mengganggu fungsi organ tubuh kita. Dan tentu kita sangat tidak nyaman kalau mendengar bahwa memang sungai itu sudah tercemar dan di air sungai tesebut digunakan oleh masyarakat,” ujar Novel.

Ketua DPC Gerindra Kutim itu pun mendesak kepada pemerintah daerah agar segera turun menangani masalah tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup harus cepat merespon persoalan yang dihadapi masyarakat di sana,” jelasnya.

“Kita juga sarankan ke dinas-dinas terkait tidak boleh lamban. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kesehatan masyarakat,” sambung dia.

Selain itu, Dinkes harus menguji sampel air sungai itu melalui Laboratorium Kesehatan Daerah.

Ia menyebut, hal itu dilakukan untuk mengetahui berapa kadar bakteri, ekolin, mineral dan zat kimia beracun lainnya.

“Sehingga pemerintah  bisa memberitahu masyarakat untuk tidak memakai air tersebut jika tercemar,” tegas Novel.

Dia mengatakan bahwa aktivitas tambang memiliki dampak yang tidak baik terhadap lingkungan.

Akan tetapi, di sisi lain keberadaan tambang batu baru merupakan salah satu penggerak roda ekonomi serta menyerap tenaga kerja.

Maka dari itu, ia mengaku masih mencari tahu kebenaran terkait pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara di Kutim tersebut.

Oleh karenanya, instansi terkait harus bergerak secepatnya untuk mengecek kebenarannya agar solusi dari permasalahan itu bisa dicarikan.

“Ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak tidak baik kepada masyarakat,” katanya.

“Hal ini harus di bicarakan berdasarkan fakta yang terbukti. Jika sudah bicarakan dengan adanya bukti, sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” pungkas dia. (adv/dik)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT