BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Dapil Kukar Baharuddin Demu menyayangkan peristiwa nahas beberapa hari lalu yang menimpa bocah 11 tahun di obyek wisata danau eks tambang.
Obyek wisata bekas tambang yang tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten itu bernama Danau Danur Dana. Obyek wisata ini berlokasi di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Atas kejadian tersebut, Baharuddin mendorong Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim memberikan perhatian khusus berupa pendataan terhadap beberapa kolam eks tambang yang akan dijadikan obyek wisata.
Dia menyarankan Pemkab dan Pemprov Kaltim mengidentifikasi sejumlah lubang bekas tambang yang disulap menjadi obyek wisata.
Selain itu, ia meminta Pemkab dan Pemprov Kaltim memperbaiki regulasi sehingga keamanan dan keselamatan wisatawan terjamin. “Kalau itu tidak terpenuhi, pemerintah enggak boleh diam,” saran Baharuddin, Rabu (28/6/2023).
Kata dia, setiap tempat yang akan dijadikan obyek wisata harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya keamanan pengunjung berupa fasilitas yang disiapkan oleh pengelola untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau itu tidak ada, enggak boleh dong itu dibuka. Pemerintah harus menutupnya, karena ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu pun meminta ketegasan pemerintah daerah menutup sementara danau tersebut sebelum izin serta fasilitas keamanannya terpenuhi.
Agar tidak terjadi lagi kasus serupa, ia mendorong pemerintah daerah segera bersikap. Selain itu, demi keselamatan wisatawan, Baharuddin menyarankan pengelola Danau Danur Dana tidak beraktivitas, sebab kejadian tersebut telah melanggar aturan.
Dia menjelaskan, terdapat aturan yang menyebutkan 20 persen dari lubang bekas tambang tidak wajib direklamasi atau ditutup.
Ia pun mempertanyakan status obyek wisata tersebut. “Apakah obyek wisata ini adalah lubang yang memang ditinggal atau wajib ditutup?” tanyanya.
Baharuddin melanjutkan, jika lubang eks tambang tersebut adalah lokasi yang wajib ditutup, maka pemilik izin pertambangan harus bertanggung jawab kepada keluarga korban.
“Kalau wajib ditutup yang bertanggung jawab adalah pemilik izin pertambangan karena dia melakukan pembiaran,” pungkasnya. (rh/fb)