Samarinda, beritaalternatif.com – Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional selama akhir 2021 dan awal 2022 mendatang.
Ketua Umum Badan Pengurus Wilayah (BPW) Orang Indonesia (OI) Kalimantan Timur (Kaltim), Dedi Nala Arung, mengingatkan kepada pemerintah provinsi dan masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut secara baik dan dalam paradigma positif.
Masukan ini, kata Dedi, berlandaskan pada komitmen OI sebagai organisasi yang menaruh konsentrasi terhadap masalah-masalah pergaulan sosial dan ekonomi kalangan masyarakat menengah ke bawah dengan harapan dapat menjadi ide pemikiran bersama dalam membantu masyarakat demi menghindari kegaduhan sosial menjelang akhir tahun dan awal tahun.
Sejalan dengan rencana penerapan PPKM Level 3 mendatang, OI Kaltim secara organisasi menyampaikan beberapa pendapat dan harapan.
OI berharap masyarakat Kaltim secara umum menyikapi rencana kebijakan ini dengan kesadaran sikap menjunjung tinggi harmonisasi kehidupan bersama di Kaltim dan menghargai sesama dalam upaya menjaga diri dari wabah Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi semua.
Selanjutnya, OI berpendapat, pemberlakuan kebijakan ini sebaiknya didasarkan pada kajian yang intens dan mendalam dari berbagai aspek kemasyarakatan, bukan hanya berdasarkan pendekatan politis dan kesehatan, namun juga meliputi aspek-aspek kecil kemasyarakatan lainnya seperti aspek usaha kecil dan menengah, kegiatan pendidikan, aktivitas komunitas, aktivitas keagamaan, kreativitas seni dan kebudayaan, kelangsungan wisata dan lain sebagainya.
“Sebagian besar anggota OI adalah mereka yang bekerja di sektor usaha-usaha yang menyangkut kebutuhan dasar. Mereka adalah pengamen, musisi, tukang bengkel, pedagang makan minum, buruh, tani hingga pekerja wisata. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kebutuhan mereka untuk tetap berusaha demi keluarganya,” sebut Dedi.
Menurut dia, memberlakukan pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat tidaklah harus selalu dengan memberlakukan larangan aktivitas di semua sektor kehidupan secara total, apalagi jika dilakukan dengan sikap represif dan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas.
Dedi beranggapan, sejauh ini Gubernur Kaltim Isran Noor telah menunjukkan suatu etika dan gaya komunikasi yang sangat baik dan cair kepada masyarakat sehingga dapat membuat masyarakat merasa sangat dekat dan familiar dalam menyampaikan aspirasi maupun masukannya.
“Kami berharap Gubernur Kalimantan Timur beserta jajaran dapat mengambil sikap lebih bijak dalam masalah PPKM Level 3 dengan menempatkan kepentingan umum, keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat kecil dan hak-hak keagamaan umat di atas kepentingan pemerintah,” ungkapnya.
“Kam juga berharap Gubernur Kalimantan Timur dan stakeholder terkait lainnya dapat bersikap lebih demokratis dengan terlebih dahulu mengundang pihak-pihak berkepentingan dan stakeholder dalam masyarakat untuk mendengarkan pendapat, harapan sekaligus tawaran solusi terkait pemberlakuan PPKM Level 3 mendatang,” tutup Dedi. (ar)