Search
Search
Close this search box.

Oknum Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB Diduga Aniaya Mantan Istrinya

Ilustrasi. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial QS diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial ND.

QS disebut menjambak rambut perempuan dua anak tersebut. Selain itu, dia merusak barang dan memecahkan kaca rumah kontrakan mantan istrinya yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu terjadi pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. “Itu terjadi di sewaan saya. Di tempat usaha saya. Bukan di rumahnya dia karena kami sudah cerai. Jadi, enggak serumah lagi,” ungkap ND kepada awak media Berita Alternatif baru-baru ini.

Advertisements

Kala itu, ia menyebut QS mengamuk dan menjambak rambut perempuan yang berusia sekitar 29 tahun tersebut.

“Habis itu, saya masuk ke kamar. Dia di luar ngerusak-rusak barang,” bebernya.

Kemudian, QS memecahkan kaca menggunakan kayu ulin. “Setelah itu dia masuk lagi ke dalam rumah. Dia teriak-teriak di depan pintu. Dia maki-maki saya,” terangnya.

Politisi muda itu juga membentak anak dari hasil pernikahannya dengan ND. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ND berusaha melawannya.

“Habis itu dia bilang, ‘apa kamu, apa kamu,’” ucap dia menirukan perkataan mantan suaminya itu.

Ia mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini keduanya memang kerap berselisih paham. Musababnya, QS tak terima diceraikan oleh ND. Laki-laki tersebut terus berusaha kembali ke pangkuan istrinya.

“Kondisi kami beberapa minggu itu memang sudah panas karena dia ngajak saya rujuk terus. Tapi, saya menolak,” sebutnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, pada pukul 21.00 Wita ND melaporkan QS ke Polres Kukar.

Setelah menyampaikan laporan, dia menerima ragam pertanyaan dari Satreskrim Polres Kukar.

Dalam keterangannya kepada aparat kepolisian, sebut ND, mantan suaminya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ND serta merusak kaca rumah kontrakan perempuan tersebut.

Pemeriksaan itu pun berakhir dengan mediasi. Keduanya diminta untuk berdamai. ND dengan berat hati mengambil langkah tersebut.

Kesepakatan perdamaian tersebut memuat sejumlah syarat. Salah satunya, QS tak boleh lagi mengganggu mantan istrinya.

Belakangan ini, ND mengungkapkan bahwa ND melanggar syarat dalam perjanjian damai tersebut.

“Dia masih mengganggu terus, bahkan yang disepakati kemarin dia langgar juga,” sebutnya.

Pada Kamis (25/4/2024) sore, QS membantah seluruh pernyataan ND. Namun, ia hanya memberikan pernyataan singkat.

Dia juga menyangkal perempuan tersebut sebagai mantan istrinya. “Istri saya itu,” ucapnya.

QS pun membantah telah melakukan penganiayaan terhadap ND. “Enggak ada itu. Tanya saja orangnya. Ini sudah selesai semua. Yang ada hanya dikembangkan itu,” tegasnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT