Search

Nikahi Anak di Bawah Umur, Oknum Ustaz di Tenggarong Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Kukar, beritaalternatif.com – Praktisi hukum Kutai Kartanegara (Kukar) La Ode Ali Imran menanggapi peristiwa seorang ustaz pimpinan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong yang diduga mencabuli santriwatinya.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan perbuatan yang merugikan pihaknya tersebut ke Polres Kukar. Dikabarkan pula, terlapor pun telah diperiksa dan diwajibkan melapor Senin dan Kamis.

La Ode menyebutkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum ustaz tersebut merupakan pelanggaran hukum, sebab santriwati yang juga dinikahi oleh ustaz tersebut merupakan anak di bawah umur.

Advertisements

Dia juga menyayangkan peristiwa tersebut. Seharusnya kasus seperti ini tidak terjadi di pondok pesantren. Pasalnya, orang tua santri menitipkan anaknya ke pesantren dengan harapan anaknya menjadi generasi yang memiliki masa depan cerah.

“Menurut hukum, anak tersebut belum boleh dinikahi. Bahkan bila terjadi, pihak-pihak terkait dapat dijerat sanksi pidana,” jelas La Ode, Minggu (13/2/2022) siang.

Ia melanjutkan, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Artinya, kata La Ode, perbuatan oknum ustaz itu telah melanggar syarat-syarat pernikahan sebagaimana ditentukan oleh UU tentang Perlindungan Anak.

Atas laporan yang dilakukan oleh keluarga korban, pihak kepolisian telah melakukan pengumpulan alat bukti dan memanggil beberapa saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, La Ode menuturkan, seharusnya kepolisian tidak terlalu sulit mencari alat bukti. Sebab, pihak-pihak terkait masih terjangkau keberadaannya. Apalagi sudah ada pengakuan dari korban. Karena itu, banyak pihak di pondok yang mengetahui kasus ini.

“Ditambah lagi penghulunya di Loa Janan, dan pula terbukti hasil visumnya bahwa si anak telah hamil karena diduga perbuatan pelaku,” ujarnya.

Lulusan magister hukum Unmul tersebut juga menegaskan, sejatinya tidak hanya oknum ustaz tersebut yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Penghulunya pun dapat ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui anak tersebut di bawah umur dan tetap menikahkannya.

“Kalau dari informasi yang kami peroleh, maka pihak yang dapat segera menjadi tersangka itu pelaku (ustaz) dan penghulu yang menikahkan,” terang La Ode.

Pelaku dapat dihukum berat. Sebab, dia diduga melanggar Pasal 81 dan 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Untuk Pasal 81 ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. Dan untuk Pasal 88 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” jelasnya.

Dengan demikian, sebagai korban, santriwati tersebut bisa memperoleh keadilan atas musibah yang menimpanya. Secara hukum, korban wajib didampingi termasuk harus mendapatkan perawatan medis maupun psikologi baik itu rehabilitasi sosial, jaminan keselamatan serta kemudahan informasi mengenai perkembangan perkara yang melibatkan dirinya.

Selain itu, La Ode mengatakan, terdapat ketentuan yang mengatur pendampingannya. Sebab, korban adalah anak di bawah umur. Ia dikhawatirkan belum cakap hukum. Karena itu, penting untuk didampingi, terutama saat menjalani proses hukum seperti pemeriksaan.

“Pasti korban ini merasa tidak nyaman dan bila mendapat pendampingan korban biasanya lebih terbuka dan jujur saat menyampaikan,” pungkas La Ode. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA