Oleh: Haji Mubarak*
Namanya ialah “Gerakan Etam Mengaji” atau disingkat GEMA, yakni suatu spirit budaya dalam mempelajari Alquran yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2016, di masa pemerintahan Bupati Kukar Rita Widyasari. Akan tetapi, eksekutor terhadap program GEMA ini dilakukan oleh Wakilnya: Edi Damansyah—saat ini sebagai Bupati Kukar terpilih pada Pilkada 2020.
Melalui tangan Bupati Edi-lah berbagai capaian positif diraih oleh Kabupaten Kukar setelah Perbup ini diterapkan, antara lain: (1) kegiatan mengaji dilaksanakan di area-area perkantoran; (2) pembelajaran mengaji dilaksanakan di lembaga-lembaga pendidikan formal setingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi; (3) dilakukannya “Gerakan Waqaf Kitab Suci Alquran”; (4) pembentukan Baitul Quran di kecamatan-kecamatan; (5) dilaksanakannya program Satu Desa Satu Hafiz (One Village One Hafiz), (6) terpilihnya Duta Pemuda Pelopor dari Lembaga Pengembang Pembelajaran Alquran; (7) terpilihnya Kepala Sekolah Berprestasi dari Lembaga Pendidikan Formal Pelaksana Pembelajaran Alquran; hingga (8) Kabupaten Kukar berturut-turut menjadi Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (2017, 2018, 2019, 2020, 2021).
Berkat keberhasilan Perbup tentang GEMA ini, DPRD Kukar dikatakan ingin menaikkan lagi level pemberlakuan GEMA, bahkan dikatakan telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang GEMA dan disepakati dalam sidang paripurna DPRD Kukar. Sembari menanti (penuh harap) segera diberlakukannya Perda GEMA tersebut, berikut diulas secara singkat Perda GEMA Alquran di Kabupaten Kukar.
Awal Diberlakukan Program GEMA Alquran
GEMA Alquran di Kukar diresmikan pertama kali oleh Bupati Kukar saat itu, Rita Widyasari, dalam gelaran Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Timur ke-38 di Kukar. Rita mengatakan program GEMA adalah bagian dari program Gerakan Pembangunan Masyarakat Sejahtera (GERBANG RAJA).
Dikatakan bahwa program GEMA adalah upaya membangun akhlak mulia, serta menjadi benteng dari pesatnya dampak negatif dari perkembangan budaya yang semakin pesat dan maju. Program ini merupakan upaya meningkatkan syiar Islam dalam rangka membangun karakter masyarakat Muslim Kukar yang beriman, bertakwa serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan sasarannya meliputi budaya membaca Alquran secara rutin yang dilakukan oleh lembaga pendidikan baik formal maupun informal, instansi pemerintah, tempat ibadah, organisasi kemasyarakatan serta masyarakat luas. Direncanakan adanya petunjuk teknis, baik untuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga untuk masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi maupun kearifan lokal masing-masing wilayah atau satuan kerja.
Ringkasan Isi Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA
Program GEMA secara ringkas jika menilik isi Perbup Nomor 24 Tahun 2016 dijelaskan dalam uraian berikut:
Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1)
Peristilahan: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, SKPD, Alquran, Budaya Baca Alquran, Pendidikan Baca Tulis Alquran, Lembaga Pendidikan Baca Tulis Alquran, Peserta Didik Pendidikan Baca Tulis Alquran, Jenjang Pendidikan, Jenis Pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Informal, BKPRMI, Anak Usia Sekolah, TPQ, TQA, Diniyah Takmiliyah (Awaliyah, Wustho, Ulya), Majelis Taklim, Kelompok Pengajian, Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan.
Bab II: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 dan 3)
- Maksud: “Program Pemda untuk meningkatkan syiar Islam dan membangun karakter masyarakat Muslim”
- Tujuan Umum: “Anak usia sekolah dan masyarakat muslim berpengetahuan dasar-dasar hidup beragama Islam, terampil dan taat beribadah”
- Tujuan Khusus: “Menciptakan sikap perilaku muslim yang baik, berakhlak mulia dan bertakwa”, dan “anak usia sekolah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Alquran”
- Ruang Lingkup: Sasaran, Kegiatan, Pendidikan Baca Alquran, Penyelenggara, Pendidikan Baca dan Tulis Alquran, Kurikulum dan Tenaga Pendidikan.
Bab III: Program (Pasal 4 dan 5)
Bagian 1: Sasaran.
- Peningkatan budaya membaca Alquran pada: pelajar, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum. Sasaran Fungsional: peningkatan kemampuan baca dan tulis Alquran pada jenjang pendidikan formal (SD/MI, MTs/SMP, SMA/MA/SMK), nonformal (TPQ, TQA, DTA, DTW, DTU), dan informal (MT dan Ormas Keagamaan)
- Peningkatan budaya baca tulis Alquran meliputi: anak usia setingkat tamatan SD/MI, TPQ, DTA, mampu membaca Alquran dengan mengenal tajwid; anak usia setingkat SMP/MTs TQA dan DTW lancar membaca dan mampu menulis Alquran; anak usia setingkat SMA/MA/SMK dan DTU lancar membaca dan lancar menulis Alquran; masyarakat umum pada MT dan Ormas Keagamaan lancar membaca dan menulis Alquran
Bagian 2: Kegiatan
- Sekolah: Kegiatan Rutin, Terjadwal, Terprogram dalam Ekstrakurikuler Wajib bagi guru dan siswa beragama Islam.
- SKPD: Majelis Taklim Korpri dan Dharma Wanita.
- Lembaga Ormas Keagamaan: Majelis Taklim.
- Masyarakat Luas: Pembelajaran Bimbingan Belajar Mandiri.
Bagian 3: Pendidikan Baca Alquran (Pasal 6)
Pendidikan Baca Tulis Alquran dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran baca tulis Alquran untuk mencapai kemampuan keterampilan baca tulis Alquran dengan berbagai metode dan teknik
Bagian 4: Penyelenggara (Pasal 7)
- Penyelenggara Budaya Baca Tulis Alquran: lembaga pendidikan formal dan nonformal, SKPD, tempat ibadah muslim, masyarakat luas, lembaga atau ormas keagamaan.
- Pendidikan Baca Tulis Alquran: lembaga pendidikan formal, nonformal, informal.
Bagian 5: Kurikulum (Pasal 8)
Kurikulum dan Metode Baca Tulis Alquran disusun dan dibuat oleh penyelenggara dengan berpedoman pada juknis program Gema (Juknis diatur dalam Ketetapan Bupati).
Bagian 6: Tenaga Pendidik (Pasal 9)
- Tenaga Pendidik: Guru PAI atau Pengajar bersertifikat dari lembaga berwenang (persyaratan berpedoman pada Juknis diatur dalam Ketetapan Bupati?).
- Kualifikasi Keahlian Tendik: Mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan pelatihan, serta menilai hasil pembelajaran
Bab IV: Pendanaan (Pasal 10)
Tanggung jawab bersama Pemda, pihak swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan
Bab V: Sarana Prasarana Pendidikan (Pasal 11)
Semua jalur dan jenjang pendidikan “WAJIB” menyediakan sarana prasarana pendidikan baca tulis Alquran.
Bab VI: Evaluasi dan Monitoring (Pasal 12)
- Tingkat keberhasilan peserta didik dibuktikan dengan hasil evaluasi dan sertifikat kemampuan baca tulis Alquran.
- SKPD yang membidangi pendidikan umum dan pendidikan agama Islam, lembaga dan ormas keagamaan melakukan monitoring penyelenggaraan pendidikan baca tulis Alquran di semua jalur dan jenjang pendidikan.
Bab VII: Ketentuan Penutup (Pasal 13)
Berlaku sejak diundangkan (20 Mei 2016)
Sedikit Pertanyaan terkait Implementasi Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA
Seiring dengan upaya DPRD Kukar untuk menghadirkan Raperda tentang GEMA, ada alasan spesifik di balik itu, yakni Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA belum mengakomodir perkembangan, substansi, dan kebutuhan sebagai payung hukum gerakan ini secara utuh, sehingga dicabut dan digantikan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun dalam kacamata penulis, terdapat beberapa pertanyaan terkait implementasi klausul Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA di Kukar. Beberapa pertanyaan tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pertanyaan terkait Juknis Program GEMA yang diatur dalam SK Bupati
- Apakah ada SK Bupati tentang Petunjuk Teknis Program GEMA?
- Apakah SK Bupati tentang Petunjuk Teknis Program GEMA itu telah disosialisasikan ke SKPD, lembaga-lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal, serta lembaga dan Ormas keagamaan?
Pertanyaan terkait Kurikulum dan Metode Baca Tulis Alquran berpedoman pada Juknis Program GEMA
- Apakah sudah ada Kurikulum dan Metode Baca Tulis Alquran yang terstandar berdasarkan Juknis Program GEMA sebagaimana diatur dalam SK Bupati?
- Jika sudah ada, bagaimana baku mutunya: standar mutu kurikulum, standar mutu metode, standar mutu tenaga pendidik, standar mutu sarana prasarana, standar mutu evaluasi penyelenggaraan, serta standar mutu keberhasilan peserta didik dan pemberian sertifikat kemampuan baca tulis Alquran yang ditetapkan melalui SK Bupati?
Pertanyaan tentang Guru PAI atau Pengajar Bersertifikat dari Lembaga Berwenang berpedoman pada Juknis Program GEMA
- Apakah tenaga pendidik pembelajaran baca tulis Alquran selama ini telah tersertifikasi oleh lembaga berwenang?
- Apakah kualifikasi keahlian tenaga pendidik baca tulis Alquran terjamin (dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian berdasarkan jam pembelajaran) yang mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan pelatihan, serta menilai hasil pembelajaran Alquran?
Pertanyaan tentang semua jalur dan jenjang pendidikan “WAJIB” menyediakan sarana prasarana pendidikan baca tulis Alquran
- Apakah lembaga-lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) telah menyediakan sarana prasarana pendidikan baca tulis Alquran?
- Apakah sudah ada hasil monitoring-nya (ketersediaan sapras pendidikan baca tulis Alquran) dari SKPD yang membidangi pendidikan umum dan pendidikan agama Islam, dari lembaga dan ormas keagamaan (BKPRMI, LPTQ, dan lain-lain)?
Pertanyaan tentang Pendanaan Program Pemda yang diidentikkan dengan Program GEMA
Bagaimana responsibilitas anggaran APBD terkait Program Pembinaan Alquran yang diidentikkan dengan Program GEMA sedangkan tidak termasuk dalam klausul Perbup GEMA: (1) Pengadaan Kitab Suci Alquran, (2) Pengadaan Rumah Alquran/Baitul Quran, (3) Penganggaran kegiatan Satu Desa Satu Hafidz (One Village One Hafidz), dan lain-lain.
Pertanyaan tentang lembaga-lembaga di luar jangkauan Perbup GEMA
Bagaimanakah kaitan program GEMA dengan dengan Pembelajaran Alquran di pesantren-pesantren tahfidz dan di perguruan tinggi swasta di Kukar?
Menanti (Penuh Harap) Pemberlakuan Perda GEMA
DPRD Kukar dalam Sidang Paripurna pada 7 Juni 2021 mengesahkan lima buah Raperda, salah satunya Raperda GEMA. Namun, jauh sebelumnya (24/4/2021) Raperda GEMA telah difinalisasi oleh Tim Pansus DPRD Kukar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus H. Ahmad Zulfiansyah bersama beberapa anggota DPRD, Asisten I Pemkab Kukar Akmad Taufik Hidayat, Bagian Hukum, Bagian Kesra, Dinas Pendidikan, Balitbangda, Kepala Kemenag, Satpol PP, Ketua LPTQ, Dewan Masjid, MUI, LDII, PMD Muhammadiyah, PCNU, Ta’mir Majid, akademisi, para kepala sekolah, staf sekretariat dan tenaga ahli DPRD Kukar.
Dikatakan bahwa untuk memperjelas aturan tentang GEMA maka Perbup Nomor 24 Tahun 2016 perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk memperjelas arah tujuan dan memperkuat perlindungan sehingga berkekuatan hukum, agar anak-anak dan masyarakat Muslim bisa memperdalam dan memperkuat mempelajari kitab suci Alquran.
Menurut informasi yang beredar, Raperda GEMA yang segera diterapkan menjadi Perda itu diberi judul “Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji”. Masih belum jelas bagaimana isi Raperda tersebut, tetapi informasi yang diperoleh bakal ada sanksi secara administratif yang diterapkan oleh pemerintah daerah terhadap orang per orang, kelompok atau lembaga yang tidak mendukung bahkan mengganggu saat pelaksanaan GEMA sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan penuh harap, masyarakat muslim di Kukar tentu menunggu diberlakukannya Perda ini sebagai kearifan lokal di Kukar. (*Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara)