BERITAALTERNATIF.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan dukungan terhadap Kurikulum Merdeka sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kawasan IKN. Program ini bertujuan untuk membuat pendidikan di IKN lebih inovatif dan kompetitif, baik bagi guru maupun siswa.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan hal itu kaitan dengan komitmennya untuk menjadikan IKN sebagai eksperimen pendidikan yang akan menjadi contoh untuk daerah lain.
“Kita mau di IKN nanti, melaksanakan Program Merdeka Belajar melalui Kurikulum Merdeka, sebagai akselerator model pendidikan yang baik,” tegas Alimuddin saat mengisi diskusi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidik bagi Masyarakat, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Jumat (3/11/2023).
Alimuddin menjelaskan penerapan Program Merdeka Belajar di IKN untuk mencapai tujuan ‘Indonesia X’ atau Indonesia Eksperimen dalam rangka transformasi menuju visi Indonesia Emas 2045.
“IKN harus menjadi Indonesia X atau Eksperimen, akan menjadi contoh daerah lain, bahkan Insya Allah negara lain,” sebutnya.
Sementara mengenai penyusunan NSPK bidang pendidikan ini, Alimuddin menegaskan, kelak akan menjadi acuan pendidikan di IKN, yang disusun tanpa ada keterikatan aturan atau regulasi. Namun aturan yang ada bukan berarti salah, tetapi perlu menyesuaikan dan mengikuti perkembangan.
Menurutnya juga, sekolah bukan hanya mencerdaskan anak di bidang akademik, tetapi sekolah juga dapat menjadi sarana untuk mengubah pola interaksi kreatif anak.
“Nantinya pendidikan di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) juga diharapkan mampu bersaing dengan Nusantara Intercultural School (NIS) yang akan dibangun di IKN,” jelasnya.
Di samping itu, ungkap dia, Otorita IKN juga bakal memperhatikan kesejahteraan guru-guru di IKN dan berencana untuk mempercepat sertifikasi tenaga pendidik.
Tahun depan, Otorita IKN berencana untuk melaksanakan fungsi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang IKN yang baru saja disahkan. (nsa)