BERITAALTERNATIF.COM – Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyebutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.
Namun, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.
Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.
Terkait hal itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN.
Konsultasi ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan pada Jumat (7/6/2024), dihadiri sekitar 100 orang dari perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.
“Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” ujar Myrna.
Kegiatan Konsultasi Publik yang berlangsung sehari penuh dihadiri oleh banyak pemegang IUP sebagai stakeholder utama dalam pelaksanaan pedoman ini. Terlihat hadir pula Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia, Ignatius Wurwanto yang menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Chandra Nugraha, seorang ahli di bidang lingkungan dan pertambangan ini menghadirkan narasumber yang termasuk dalam tim penyusun di antaranya adalah Riza Oktavianus yang menyampaikan latar belakang penyusunan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN.
“Pedoman ini menjadi alat untuk mendukung IKN secara umum, yaitu untuk mendorong kota hijau berkelanjutan, melaksanakan reklamasi tambang yang sesuai dengan standar, kita ingin merefer standar yang sudah ada dan pedoman ini menjadi sumber informasi dalam melaksanakan program reklamasi tambang,” tutur Riza.
Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, di antaranya oleh Ivan Yusti Noor, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda, Kementerian LHK.
“Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.
Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan. Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur juga menyampaikan pandangannya; ”Di dalam pedoman ini ada penyesuaian. Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Menteri terkait khususnya ESDM dan Kehutanan, tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.
Sejalan dengan hal tersebut, salah satu pemegang IUP yaitu PT. Multi Sarana Afindo melalui Heri Haryanti menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempunyai perencanaan seperti pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi, dan persawahan.
Di akhir sesi, Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang hadir dalam kegiatan ini.
“Saya berterimakasih atas kehadiran Bapak Ibu semua. Target kita itu sebanyak 65 persen harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Nah kami sudah menghitung kurang lebih 87.000 hektar itu ada konsesinya Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara,” tutup Ones.
Konsultasi Publik ini adalah cara untuk memperoleh masukan teknis dan non-teknis bagi Pedoman Reklamasi Tambang agar dapat menjadi dokumen yang implementatif hingga tingkat tapak. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan sampai batas waktu tanggal 21 Juni 2024 ke email ditlhpb@ikn.go.id. (*)
Editor: Nsa