Search
Search
Close this search box.

Otorita IKN Susun Pedoman Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

Penyusunan NSPK pelayanan kesehatan di IKN. (Humas OIKN)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Pedoman pelayanan kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berbeda dari pedoman yang ada selama ini.

Otorita IKN melalui Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat bersama para pelaku kesehatan dan pakar serta perguruan tinggi sedang menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan dasar bidang kesehatan preventif dan kuratif berbasis digital di KN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan penyusunan draf NSPK pedoman pelayanan dasar bidang kesehatan sudah hampir selesai.

Advertisements

“Mudah-mudahan pekerjaan kita nanti memberikan warna baru bagi pelayanan kesehatan di Nusantara,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Ia menjelaskan, perubahan terbaru bakal diterapkan di Nusantara, itulah yang disebut dengan X atau eksperimen. Alimuddin mengungkapkan, di lapangan banyak yang punya gagasan dan ide tidak bisa berjalan karena ada regulasi yang mengikat.

“Sehingga itulah yang ingin dibah, karena IKN dibentuk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jo UU Nomor 21 Tahun 2023, tentu berbeda dengan UU Otonomi Daerah,” urainya.

Sehingga, lanjutnya,  apabila ada aturan atau regulasi yang menghambat maka akan dilakukan perubahan atau diganti. Mudah-mudahan apa yang dibahas dalam penyusunan NSPK ini telah mengarah ke sana.

“Langkah-langkah akselerasi harus kita buat, jangan sampai ketika daerah ini menjadi ibu kota negara, layanan kesehatan masih sama dengan daerah lain. Jika itu terjadi, maka kita gagal dalam memberikan pelayanan yang lebih baik,” tukasnya.

Alimuddin menekankan, jangan takut untuk menghidupkan hal atau sesuatu yang baru dan bagus. Oleh karena itu, ia berharap penyusunan NSPK ini menjadi pedoman untuk memenuhi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di IKN.

Apa yang dilakukan saat ini, lanjutnya, bukan untuk melanggar aturan, tapi karena memang diminta untuk membuat aturan baru, meskipun dalam NSPK itu tidak semuanya diubah, karena ada yang sudah menjadi standar tetap.

“Tetapi mungkin di NSPK nanti yang berbeda pada digitalisasinya dan jadi lebih canggih. Kita harus mengikuti perubahan-perubahan yang ada. Apalagi di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN semuanya kelak telah berstandar internasional, termasuk layanan-layanan kesehatannya,” ungkap Alimuddin.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Dasar Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Suwito menjelaskan, draf pedoman pelayanan kesehatan di Nusantara dibagi menjadi dua, pertama pelayanan preventif dan kedua pelayanan kuratif.

“Pelayanan preventif atau pencegahan penyakit, nanti akan dilaksanakan oleh unit pelayanan kesehatan preventif, berisikan berbagai upaya pencegahan penyakit sebelum masyarakat terdampak masalah kesehatan atau upaya-upaya mempertahankan supaya masyarakat tetap sehat,” ujar Suwito.

Pelayanan kuratif atau penyembuhan penyakit akan dilaksanakan oleh rumah sakit internasional. Dan kemudian, keduanya, pelayanan preventif dan kuratif akan ditetapkan menjadi pelayanan kesehatan digital di Nusantara. “Untuk digitalisasinya akan dikembangkan setelah NSPK ini selesai,” ujarnya.

“Setelah semua NSPK rampung dan mendapatkan hasil akan dikerjakan di semua unit yang ada baik unit upaya preventif maupun kuratif guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Nusantara,” ujar Suwito.

Penyusunan NSPK ini telah dilaksanakan sejak Jumat (17/11/2023) hingga Sabtu (18/11/2023) di Samarinda yang merupakan kegiatan lanjutan pertama telah dilaksanakan pada akhir Oktober 2023 kemarin di Balikpapan.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, pimpinan tiga universitas yakni UNMUL, ITK dan UNTAG, dan hadir pula para direktur Rumah Sakit,  para kepala Puskesmas di IKN dan organisasi profesi bidang kesehatan. (nsa)

 

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA