Search
Search
Close this search box.

Pahlawan Nasional Sultan Aji Muhammad Idris akan Jadi Nama Jalan di Kukar

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Pada Hari Pahlawan ke-76 yang jatuh pada 10 November 2021, Sultan Aji Muhammad Idris ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Predikat tersebut diraih pertama kali oleh tokoh Kaltim yang berjasa besar dalam melawan penjajahan di Hindia Belanda.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kukar akan memberikan nama jalan utama di Kukar dengan nama Sultan Aji Muhammad Idris. Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin usai melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan Bukit Biru Tenggarong pada Rabu (10/11/2021) lalu.

“Pasti akan kita buatkan nama jalan Sultan Aji Muhammad Idris. Selain itu juga akan dibuatkan patungnya di posisi strategis di ruang publik,” jelasnya.

Pemkab Kukar juga akan merenovasi makam Sultan Aji Muhammad Idris yang berlokasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Rendi mengatakan, saat ini kondisi makamnya terkesan tidak terawat. 

“Dalam waktu dekat ini saya akan berkunjung langsung ke Wajo,” tegas Rendi.

Dia menyampaikan, Pemkab Kukar akan membahasnya lebih lanjut dengan petinggi Forkopimda Kukar.

“Agar rencana tersebut secepatnya direalisasikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kukar Hamly menginformasikan bahwa Pemkab Kukar berencana berkunjung ke makam Sultan Aji Muhammad Idris di Taman Makam Pahlawan La Madukelleng, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Sengkang, Kabupaten Wajo.

“Saat saya ke sana pada tahun 2008 silam, memang betul makamnya sangat sederhana. Sangat layak untuk direnovasi. Apalagi sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh atas jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

Gelar Pahlawan Nasional tahun ini diberikan kepada Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, H Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI Toni Harjono, Rabu lalu. (adv)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT