Search
Search
Close this search box.

Gus Dur adalah Cahaya Bangsa dan Pahlawan Rakyat

Listen to this article

Oleh: Ary Abdurrahman Kapitang*

Senin (7/11/2022) kemarin, Presiden Joko Widodo menetapkan sekaligus menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima orang tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta.

Adapun lima orang tokoh nasional yang mendapatkan penganugerahan itu antara lain Dr. dr. H.R. Soeharto dari Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari Yogyakarta, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara, dan K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.

Advertisements

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini karena para tokoh tersebut memiliki peran dan kontribusi dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan misi kemanusiaan.

Satu hal yang menarik dan juga selalu menjadi perbincangan hangat publik ialah mengapa mendiang KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur belum juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional? Padahal sudah banyak usulan dari berbagai pihak untuk Gus Dur segera dianugerahkan gelar pahlawan nasional. Dan usulan itu tiap tahun selalu riuh dalam pemberitaan media nasional.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan yang disahkan Presiden pada 18 Juni 2009, pengusulan pahlawan nasional dapat diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, lembaga pemerintah atau non pemerintah harus disertai riwayat hidup calon dan perjuangannya, dengan kata lain, usulan itu harus disertai alasan-alasan yang kuat serta dilampiri fakta dan dokumen pendukung.

Tokoh-tokoh yang pernah mengusulkan agar Gus Dur dikukuhkan menjadi pahlawan nasional antara lain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa; Mantan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj; Mantan Ketua MPR, Amien Rais, dan tokoh-tokoh lainnya.

Paralel dengan itu, organisasi yang pernah mengusulkan Gus Dur menjadi pahlawan nasional antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sayangnya, berbagai usulan tokoh dan organisasi ini belum membuahkan hasil. Sebab, pengangkatan Gus Dur menjadi pahlawan nasional terganjal beberapa persoalan. Namun, ganjalan ini tidak pernah diungkap secara resmi ke publik oleh pemerintah.

Selanjutnya, di tengah upaya memperjuangkan Presiden RI ke-4 tersebut menjadi pahlawan nasional, pendukung Gus Dur atau sering menamakan dirinya sebagai Gusdurian, menyebut menjadi pahlawan nasional atau tidak Gus Dur tetap pahlawan mereka.

Dalam perspektif ini, penulis sependapat dengan apa yang dikatakan para Gusdurian. Gus Dur dipahlawankan secara formal ataupun tidak, bagi penulis dan jutaan pengagumnnya, ia adalah pahlawan. Jasanya konkret. Dan jasanya kini sedang diteruskan oleh banyak orang untuk membangun Indonesia yang lebih plural, adil, dan demokratis.

Hal ini bisa dilihat dari sepak terjang Gus Dur sebagai Presiden yang lahir dalam situasi transisi kekuasaan orde otoriter ke demokratis. Tentu menjadi pemimpin yang lahir dalam transisi sistem politik bukanlah perkara mudah. Apalagi selama 32 tahun Orde Baru memimpin dengan sistem pemerintahan yang patrimonial menyisakan lubang hitam pemerintahan yang harus segera diatasi oleh Gus Dur dalam paradigma pemerintahan yang modern (good governance).

Kemudian, jika kita berbicara ihwal pahlawan maka hal yang paling sederhana tertancap dalam benak kita ialah orang yang punya jasa dan kontribusi terhadap pembangunan bangsa ini. Adapun menurut KBBI, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Berangkat dari pengertian ini, jika kita alamatkan pada kiprah Sang Kiai, maka ia sangatlah layak menjadi pahlawan nasional. Hal ini bisa dilihat dari manuver kebijakan dan komunikasi politiknya yang cenderung berpihak pada kaum minoritas dan rakyat tertindas.

Terlepas dari sepak terjang Gus Dur dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat, satu hal yang juga menjadi luka ialah kontroversi pemakzulan Gus Dur sebagai Presiden. Yang mana kita ketahui sidang istimewa MPR saat itu untuk memakzulkan Gus Dur sarat dengan tendensi politik. Namun, harus kita akui bahwa meskipun Sang Presiden telah pergi meninggalkan kita, pamornya hingga kini masih melekat erat dalam masyarakat yang merindukan keadilan di negeri ini.

Ada beberapa nilai penting yang menurut penulis perlu kita ilhami dari Sang Presiden Kiai ini. Presiden yang juga dilabeli Bapak Pluralisme dan demokrasi karena kegigihannya dalam memperjuangkan yang makruf serta tanpa takut melangkah maju menegakkan amanat reformasi. Bahkan jabatan sekalipun menjadi taruhannya.

Adapun nilai teladan itu antara lain: Pertama, nilai kemanusiaan. Dalam perspektif ketauhidan, kemanusiaan merupakan cerminan keimanan yang mempercayai Tuhan dengan segala sifat kasih-Nya. Sebagai manusia yang fitrah (dibekali akal), maka menuju kemuliaan dan rida Tuhan adalah keniscayaan yang tidak bisa ditampik.

Kemuliaan inilah yang mengharuskan manusia agar bersikap untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Sebab memuliakan manusia berarti memuliakan Tuhannya, demikian juga merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan Tuhan Sang Pencipta. Dengan perspektif inilah Gus Dur menjadikan nilai kemanusiaan sebagai bagian ikhtiarnya dalam memuliakan Tuhan.

Berangkat dari perspektif ini juga Gus Dur dikenal sebagai Bapak Pluralisme. Julukan itu karena dirinya sangat menghargai keberagaman dalam berbagai hal, terutama keberagaman suku, agama, dan ras.  Hal ini juga pernah disampaikan beliau bahwa “tidak penting apa pun agama atau sukumu, kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik buat semua orang, orang tidak pernah bertanya apa agamamu”.

Gagasan pluralisme mengenai pentingnya menghargai perbedaan sebagai bangsa yang majemuk inilah yang selalu diperjuangkan Gus Dur di republik ini. Terbukti, selama beliau memimpin negara ini terobosan kebijakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berhasil diupayakan. Mulai dari pencabutan peraturan yang melarang kegiatan adat warga Tionghoa secara terbuka seperti perayaan Imlek hingga mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Perlindungan hak asasi masyarakat sipil dan hak kaum minoritas di Tanah Air juga diperjuangkannya. Gus Dur melakukan itu semua untuk menjaga keutuhan negara ini dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, nilai keadilan. Keadilan bersumber dari pandangan bahwa martabat kemanusiaan hanya bisa dipenuhi dengan adanya keseimbangan, kelayakan, dan kepantasan dalam kehidupan masyarakat. Keadilan juga merupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Oleh karenanya, perlindungan dan pembelaan pada kelompok masyarakat yang diperlakukan tidak adil merupakan tanggung jawab moral kemanusiaan.

Sepanjang hidupnya, Gus Dur rela dan mengambil tanggung jawab itu, baik dalam posisinya sebagai presiden ataupun bukan sebagai presiden. Gus Dur selalu konsisten dalam berpikir dan berjuang untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Seperti yang sudah dipaparkan oleh penulis sebelumnya, Gus Dur adalah Presiden yang lahir dalam masa transisi sistem politik Indonesia. Oleh karena itu, Gus Dur adalah presiden pertama yang dipilih secara bebas oleh parlemen Indonesia setelah jatuhnya rezim Orde Baru.

Meski kepresidenannya hanya berlangsung 2 tahun, Gus Dur meninggalkan warisan demokrasi yang kuat. Dia berhasil memperkuat supremasi sipil dan supremasi hukum dengan demiliterisasi jabatan-jabatan sipil.

Di zaman kepemimpinannyalah setiap masalah disintegrasi bangsa disikapi secara dialogis. Bendera kebudayaan bintang kejora di Papua Barat misalnya diperbolehkan berkibar asal berdampingan dengan bendera merah putih dan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang demokratis dan tidak cenderung represif terhadap warga sipil. Sebab nilai yang dikedepankan adalah keadilan setiap warga negara.

Prioritas Gus Dur kepada nilai keadilan ini juga terlihat dalam kebijakannya dalam upaya penguatan lembaga demokrasi dan kebebasan pers. Terbukti, dari etos Gus Dur yang mengedepankan keadilan dalam wujud menegakkan demokrasi itulah menghasilkan lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan lain-lainnya yang notabene adalah upaya Gus Dur untuk menegakkan amanat reformasi.

Sekali lagi, Gus Dur sangat berjasa dalam pembangunan bangsa ini, terutama dalam konteks demokratisasi dan juga mempercepat proses mengeluarkan pengaruh militer dalam perpolitikan kita. Tentu banyak sekali jasa beliau dalam pembangunan bangsa ini yang tidak bisa disebutkan satu per satu, terlepas dari sosoknya yang kontroversial.

Akhirnya, saya yakin ide Gus Dur tentang pluralisme dan demokrasi tidak akan pernah pudar karena banyak murid, pengagum, dan penerus yang akan melanjutkan semua cita-cita kemanusiaan dan keadilan dari Gus Dur.

Beliau adalah pahlawan kemanusiaan sejati. Baginya, tidak ada jabatan yang perlu dipertahankan mati-matian, yang perlu dibela mati-matian adalah nilai kemanusiaan dan keadilan.

Hal inilah yang harus jadi refleksi bersama kita di tengah perayaan hari pahlawan ini. Kiranya spirit dan etos perjuangan Gus Dur, Sang Presiden Kiai, mampu mengilhami kita dalam membangun bangsa ini. Lahul Fatihah. Surga tempatmu. Aamiin. (*Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO/Pencinta Gusdur  Yang Juga Alumni Pondok Pesantren Syamsul Maarif Cileunyi Bandung)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA