BERITAALTERNATIF.COM – Dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 menyebut rekening bank akan menjadi payment ID dalam sistem pembayaran, di mana bank sentral mengarahkan pada modernisasi infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih efisien dan aman. Caranya, dengan memanfaatkan teknologi terkini yang diwujudkan ke dalam inisiatif sistem pembayaran ritel.
“Konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia saat ini belum cukup memadai dalam menjawab tantangan di era digital,” tulis BI dalam laporannya, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Saat ini Layanan GPN masih terbatas pada transaksi kartu debit. SKNBI belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi 24 jam dan 7 hari.
“Selain itu, belum terdapat skema transaksi yang secara optimal menggunakan proxy ID yang memanfaatkan nomor ponsel atau jenis identifikasi lainnya, sebagai pengganti rekening,” kata BI.
Inisiatif ini diharapkan mampu merespons kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan bertransaksi secara digital.
Sistem pembayaran ritel nasional akan ditata dalam sebuah konfigurasi baru yang memungkinkan terbentuknya ekosistem digital yang sehat.
“End state dari konfigurasi tersebut adalah sistem yang bersifat real time, beroperasi 24/7, efisien, murah, dan aman. Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran yang tersedia setiap saat (24/7) dan mampu melayani berbagai transaksi pembayaran antar nasabah dengan memanfaatkan payment ID,” tulis BI.
Di sisi back end, BI-FAST, GPN, dan SKNBI menjadi tulang punggung infrastruktur switching, kliring, dan settlement transaksi ritel nasional. BI-FAST merupakan infrastruktur fast payment untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran menggunakan kartu, UE, dan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debit.
“BI-FAST akan menggunakan mekanisme real time gross dan akan beroperasi secara 24/7. Standar format pesan [message format] ISO 20022 akan digunakan untuk memastikan interoperabilitas, baik domestik maupun internasional. Selain itu, BI-FAST akan memiliki fitur proxy address serta BI-FAST terdiri dari peserta langsung dan tidak langsung yang dapat berupa bank maupun non-bank.” (*)
Sumber: Berita CNBC Indonesia Nomor Rekening Bank Bakal Lenyap, Transfer Duit ke Mana?