BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (16/1/2023).
Paripurna tersebut mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditindaklanjuti Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar.
Wakil Ketua I DPRD Kukar M. Alif Turiadi menjelaskan bahwa setiap Pansus akan dibebankan tugas untuk merampungkan dua Raperda.
“Delapan buah Raperda ini akan diberikan kepada masing-masing Pansus. Satu Pansus dua Raperda,” ujarnya.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap Pansus hanya memegang satu Raperda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi di internal DPRD Kukar.
“Dari Pemkab Kukar dan DPRD Kukar menginisiatifkan empat Pansus dengan jumlah delapan Raperda,” katanya.
Delapan Raperda dibahas dalam Paripurna serta akan dikonsultasikan ke Pemprov Kaltim tersebut meliputi: pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kukar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tertentu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kukar Nomor 9 Tahun 2018 2008 tentang Pengelolaan Kabupaten Kukar.
Keempat, Raperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Kelima, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Adiktif.
Keenam, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Ketujuh, Raperda tentang Grand Desain Kependudukan. Kedelapan, Raperda tentang Kepemudaan.
“Raperda yang diusulkan ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Provinsi, apakah Raperda ini akan berbenturan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya,” ungkap Alif. (nf/um)