BERITAALTERNATI.COM – Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan pada Senin (25/11/2024) pagi.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Pansus yang terdiri dari Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra.
Dalam rapat ini, hadir pula Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Razaq dan Tim Ahli DPRD Kaltim Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Fathurrazi, beserta staf pansus lainnya.
Rapat internal ini membahas tentang detail penyusunan rencana kegiatan pansus yang menyangkut kode etik dan tata beracara yang akan diberlakukan kepada BK DPRD Kaltim.
Selain itu, rapat ini mengkaji berbagai masukandan rekomendasi strategis dari berbagai pihak guna memastikan bahwa aturan yang disusun sesuai serta sejalan dengan kondisi daerah. Hasil rapat ini diharapkan dapat segera rampung dan diajukan ke tahap berikutnya.
Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo, yang bertindak sebagai bagian dari panitia dalam menyusun draf rancangan tersebut, mengatakan hasil rembuk bersama yang disepakati dalam rapat internal selanjutnya akan dikonsultasikan dahulu ke pihak Kemendagri sebelum ditetapkan sebagai Raperda DPRD Kaltim. (adv)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin