BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja (Renja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melakukan kunjungan resmi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (22/11/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Renja Sarkowi V. Zahry dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Darlis Patalongi.
Pertemuan tersebut juga turut melibatkan anggota pansus lainnya seperti Andi Satya Adi Saputra, Safuad, La Ode Nasir beserta sejumlah staf dan tenaga ahli.
Sarkowi menyampaikan alasan di balik kunjungan kerja tersebut. Pertemuan Pansus Renja dengan pihak ibu kota ini bertujuan untuk mematangkan kembali perumusan dan pembentukan rancangan kerja.
Menurutnya, studi banding ke DPRD DKI Jakarta akan berdampak positif dalam mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai anggota dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi mereka sebagai pengawas serta perpanjangan tangan masyarakat.
Dia menerangkan, kunjungan ini merupakan langkah setaregis DPRD Kaltim guna mempelajari serta menelaah program-program perjalanan dinas yang dirancang oleh DPRD DKI Jakarta.
“Nah, kita ingin tahu seperti apa pola perjalanan dinas di DPRD DKI Jakarta baik dalam negeri maupun luar negeri,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perjalanan dinas merupakan salah satu elemen penting yang termuat dalam draf Renja DPRD. Namun, rancangan perjalanan dinas DPRD Kaltim masih belum tertata dan terstruktur dengan baik.
Berbeda dengan perjalanan dinas yang dirancang oleh DPRD DKI Jakarta, yang dinilainya telah diatur dan terprogram dengan tertib.
“Karena disebabakan oleh beberapa faktor, seperti tujuan perjalanan yang kurang terkoordinasi dan perizinan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia berharap kunjungan ini dapat membantu pihaknya dalam menyempurnakan draf renja agar memenuhi kualifikasi sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Kaltim.
Hal ini juga memuat pedoman pengaturan secara rinci jadwal perjalanan dinas dalam maupun luar negeri agar dapat disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Saya kira itu perlu dibangun sistemnya karena perjalanan dinas luar negeri itu secara aturan bisa dilakukan anggota DPRD sehingga kita harus atur dengan cermat,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Ulwan Muratdho
Editor: Ufqil Mubin