Kukar, beritaalternatif.com – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menegaskan, bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) wajib dilaporkan.
Pasalnya, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan Rendi ketika mewakili Pemkab Kukar saat menyerahkan bantuan keuangan kepada parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi di DPRD Kukar.
“Selain itu, dalam hal ini juga saya menyampaikan bahwasanya bantuan keuangan ini nantinya bisa sebagai dana penunjang kegiatan parpol, yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol,” jelasnya, Rabu (24/6/2021).
Ia mengatakan, parpol terbukti telah memberikan peran dan nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan politik.
“Karena semua parpol memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat,” ujarnya.
Rendi mengajak semua parpol melaksanakan fungsinya sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
“Agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk melahirkan kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah,” pungkas Rendi. (ln)