BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Sementara DPRD Kukar Farida meminta setiap partai politik untuk segera membentuk fraksi.
Hal itu disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kukar.
Sekretaris Dewan Kukar M. Ridha Darmawan mengungkapkan bahwa permintaan pembentukan fraksi tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Partai politik, kata dia, diminta untuk segera menanggapi surat tersebut melalui pembentukan fraksi di DPRD Kukar.
“Agar mereka segera memberitahukan anggota yang ada di DPRD ini untuk segera membentuk fraksi,” jelasnya saat diwawancarai awak media ini pada Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa pembentukan fraksi harus dilakukan anggota dewan melalui partai politik yang menaungi mereka.
Setelah partai politik membentuk fraksi, pihaknya akan membahas tahapan-tahapan berikutnya di DPRD Kukar.
Pembentukan fraksi, jelas dia, dibutuhkan sebelum penyusunan rancangan aturan seperti tata tertib DPRD, tata beracara Badan Kehormatan, dan kode etik.
“Dan peraturan-peraturan lain yang dibutuhkan,” terangnya.
Pembahasan aturan tersebut akan dilakukan setiap fraksi di DPRD Kukar, namun akan disahkan oleh pimpinan definitif DPRD Kukar.
Ia menyebut berbagai kegiatan dan pembahasan di DPRD Kukar masih berada di tangan Pimpinan Sementara DPRD Kukar.
“Dalam hal pembahasan menjadi tugas daripada Ketua Sementara untuk memfasilitasinya,” jelas Ridha.
Dia menerangkan bahwa partai politik dapat membentuk fraksi secara mandiri atau gabungan dengan partai politik lain.
“Apakah mereka fraksi murni ataukah fraksi gabungan, tentunya dari masing-masing partai politik yang menentukan,” katanya.
Ketua Sementara DPRD Kukar, lanjut Ridha, melalui suratnya telah menentukan tenggat waktu pembentukan fraksi.
“Batas waktunya itu pada tanggal 19 Agustus 2024,” terangnya.
Ia berharap semua fraksi di DPRD Kukar telah terbentuk sebelum tenggat waktu tersebut. “Sehingga memudahkan untuk pembahasan-pembahasan tatib dan sebagainya,” harap Ridha.
Pimpinan Sementara DPRD Kukar, sambung dia, hanya bertugas hingga terpilih pimpinan definitif.
Sebelum terpilih pimpinan definitif, ia menyebut terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui di internal DPRD Kukar.
“Seperti kecepatan masing-masing dari parpol yang memiliki hak untuk mengusulkan,” bebernya. (adv)
Penulis: Hamdi
Editor: Ufqil Mubin