Search
Search
Close this search box.

Paslon AYL-AZA akan Naikkan Dana RT di Kukar

Pasangan AYL-AZA dalam debat perdana di Pilkada Kukar tahun 2024. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Program Kukar Bebaya merupakan salah satu terobosan pasangan calon (paslon) Edi-Rendi yang berhasil mendapat ulasan positif dari publik Kukar.

Dalam program itu, setiap RT diberikan bantuan sebesar Rp 50 juta, yang digunakan untuk mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi peningkatkan taraf hidup masyarakat.

Paslon Edi-Rendi pun berjanji akan menaikkan dana bantuan tersebut, yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 150 juta per RT.

Advertisements

Paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) mengapresiasi program yang telah dijalankan selama 3 tahun terakhir oleh paslon petahana tersebut.

Keduanya berpendapat program tersebut berhasil membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana sebesar Rp 50 juta yang disalurkan kepada setiap RT di kelurahan dan desa terbukti efektif mewujudkan pemerataan pembangunan daerah.

Program ini dinilai mereka menjangkau serta memberdayakan setiap kawasan yang selama ini kurang mendapat perhatian serius, khususnya dari pemerintah provinsi.

Guna mendorong kemandirian RT, mereka bertekad melanjutkan program tersebut, namun dengan berbagai modifikasi dan peningkatan pada nominal pemberian bantuan.

“Kami amati; kami tiru. Kami melakukan semacam suatu proses modifikasi besar,” ucap AYL dalam debat publik yang dilaksanakan oleh KPU Kukar pada Senin (11/11/2024).

AYL-AZA berkomitmen meningkatkan bantuan menjadi Rp 100 hingga Rp 500 juta. Anggaran untuk program ini tidak hanya bersumber dari APBD kabupaten semata.

“Bisa menggunakan dana APBD. Bisa juga menggunakan dana APBD dari provinsi dan dana APBN dari pusat,” jelasnya.

Mereka juga akan memberi kebebasan kepada setiap RT untuk merancang dan mengatur secara mandiri bantuan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur RT serta kegiatan sosial yang bersifat produktif, yang disesuaikan dengan kebutuhan warga setempat.

Namun, pelaksanaannya akan tetap didasarkan pada prosedur pengawasan yang lebih terkontrol dan terarah.

“Ketika di RT itu ada 2-3 kegiatan, tidak boleh dikerjakaan di RT lain, harus di RT itu yang dikerjakan. Insyaallah kalau 3 dikali selama 5 tahun, ada 15 kegiatan di RT itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA