BERITAALTERNATIF.COM – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Wiyono beserta Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Rutin dan Takjil di Kota Tenggarong pada Kamis (6/4/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Ramadan Jalan S. Parman dan Pasar Ramadan Masjid Agung Sultan Sulaiman tersebut turut dihadiri oleh Camat Tenggarong, Perwakilan Dishub, Satpol PP, dan Kodim Kukar.
Kegiatan ini bertujuan memastikan makanan yang dijual di Pasar Ramadan terbuat dari bahan yang berstandar.
Tujuannya, menghindari zat berbahaya dalam makanan yang dikonsumsi masyarakat Tenggarong selama bulan puasa.
“Kami mendampingi BPOM Samarinda untuk memastikan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat itu aman,” ujar Wiyono.
Pengawasan makanan ini juga akan dilakukan di beberapa Pasar Ramadan di Kota Tenggarong.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan BPOM Samarinda bersama Pemkab Kukar, khususnya pada hari-hari besar seperti bulan puasa dan Natal.
Pasalnya, banyak warga yang berjualan makanan selama hari-hari besar keagamaan tersebut.
Wiyono mengimbau para penjual agar tidak menggunakan bahan pengawet serta pewarna, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Kita berharap agar masyarakat punya kesadaran untuk menggunakan bahan yang aman,” ucapnya.
Kepala BPOM Samarinda Sem Lapik mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari zat berbahaya yang berasal dari makanan.
Dia menyebutkan, banyak bertebaran penjual di pinggir jalan selama bulan puasa. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin.
“Selain sarana distribusi, sarana pangan takjil muncul seperti jamur di bulan puasa. Kita ingin memastikan takjil ini aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya,” terangnya.
Penjual yang memakai bahan berbahaya, kata Sem, pernah ditemukan BPOM Samarinda pada puasa tahun lalu. Pihaknya pun menegur para penjualnya secara tertulis.
Dia menyarankan masyarakat yang menemukan penjual yang menggunakan bahan berbahaya untuk melaporkannya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen.
“Masyarakat bisa melakukan pengaduan untuk kita tindaklanjuti bersama pihak lainnya,” pungkas Sem. (adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin