Search
Search
Close this search box.

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Tiga Catatan terkait Program Kerja DPRD Kukar Tahun 2023

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ahmad Yani menyampaikan tiga catatan terkait rancangan program kerja DPRD Kukar tahun 2023.

Pertama, ia menyoroti beberapa item yang belum disampaikan oleh pimpinan, yang memiliki sejumlah akibat saat disetujui DPRD Kukar.

“Itu namanya sama-sama bekerja tidak sesuai dengan program kerja. Apalagi tata tertib tadi sudah menunjukkan dengan sosialisasi Perda. Sementara program kerja yang disampaikan tadi belum disebutkan dan jumlahnya belum klir,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (17/10/2022) sore.

Kedua, Yani menyoroti program kerja DPRD Kukar yang tidak membahas secara detail hari kerja. Ia mencontohkan undangan kegiatan anggota dewan, kegiatan penting partai, sosialisasi fraksi, serta pertemuan fraksi.

“Itu menjadi problem kalau tidak dimasukkan di item program kerja. Karena itu juga program DPRD yang digunakan dan itu adalah kerja-kerja nyata DPRD, termasuk juga menghadiri undangan partai atau undangan fraksi,” sebutnya.

Terakhir, Yani berpendapat bahwa program kerja ini hanya sebagai acuan. Keputusan penjabaran program kerja harus ditetapkan lebih lanjut dalam musyawarah dewan.

“Pada intinya ada program yang diatur termasuk hari-hari itu dalam sebulan. Itu mohon tetap kekuatan tertingginya di Banmus maupun paripurna,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyon pun menanggapi masukan-masukan yang disampaikan Yani. Setelah disetujui, pihaknya akan melakukan koreksi dengan sejumlah catatan.

Karena itu, seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyetujui rencana program kerja DPRD tahun 2023.

Siswo menyebutkan, program kerja ini merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman kerja dan alat pengendali pelaksanaan oleh seluruh anggota DPRD Kukar.

“Diharapkan dapat selalu dijadikan acuan kerja dengan tetap mengedepankan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (adv/ma)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA