BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dituding telah melakukan kecurangan.
Modusnya berupa penambahan satu angka di depan jumlah suara sah partai dan calon anggota legislatif dalam Formulir C1-KWK.
Penggelembungan suara tersebut diduga terjadi di seluruh daerah pemilihan Kukar, baik legislatif tingkat kabupaten, provinsi, nasional, maupun calon presiden dan wakil presiden.
Politisi Partai Golkar Denny Ruslan telah mengantongi bukti kuat terkait penambahan satu angka di dokumen suara sah tersebut.
Dia mencontohkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4, Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis. Seluruh calon anggota legislatif Provinsi Kaltim Dapil IV dari PDI Perjuangan sejatinya hanya mendapatkan 40 suara. Namun, dalam dokumen tertulis 110 suara.
Di sisi lain, ia mencontohkan pengurangan suara Partai Golkar di TPS 27, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Suara partai dan calon anggota legislatif Kukar dari partai berlambang pohon beringin tersebut mestinya berjumlah 25 suara. Namun, dalam suara sah partai dan calon tertulis 15 suara.
Denny juga menyodorkan bukti penggelembungan suara di TPS 2, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Suara partai dan calon anggota legislatif Provinsi Kaltim dari PDI Perjuangan mestinya hanya 80 suara. Dalam dokumen tersebut justru tertulis 85 suara.
Ia pun menemukan modus berbeda di TPS 6, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Jumlah suara sah partai dan calon anggota legislatif Kaltim dari PDI Perjuangan tertulis 105 suara. Tetapi, bila ditotal dari jumlah suara partai dan calon yang tertulis dalam dokumen tersebut mencapai 165 suara.
“Aku bicara benar ini karena faktanya ada gitu loh. Kita di beberapa tempat kita kumpuli, banyak yang terjadi penggelembungan suara,” ungkapnya kepada awak media beritaalternatif.com pada Senin (19/2/2024).
Dia menyebut peningkatan suara tersebut hanya terjadi di PDI Perjuangan. Sebaliknya dari sejumlah TPS, Partai Golkar mengalami pengurangan suara.
Ia menduga kecurangan tersebut dilakukan secara sengaja. “Sulit juga kita sebut enggak ada unsur kesengajaan. Karena apa? Rasa-rasanya kalau kesalahan itu hanya 1 atau 2 TPS, itu pun angkanya enggak terlalu signifikan. Ini kan aneh. Di beberapa tempat, secara kasat mata, kelihatannya (kecurangan ini) masif,” ucapnya.
Penggelembungan suara ini diduganya menjadi salah satu penyebab yang membuat PDI Perjuangan Kukar mengalami peningkatan jumlah kursi yang sangat signifikan di DPRD Kukar.
Pada Pemilu 2019, PDI Perjuangan hanya mendapatkan 6 kursi di DPRD Kukar. Pada kontestasi demokrasi tahun ini partai tersebut mengklaim telah meraih 18 kursi.
“Kalau persoalan menang kalah itu kan relatif. Yang kedua, biar gimana kan Golkar masih lumayan ketimbang tahun lalu. Enggak terlalu jeblok amat. Cuman kawan satu itu kelihatannya langsung drastis naik. Kan aneh juga itu,” tegasnya.
Desak Bawaslu Bertindak
Denny beserta partainya tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di tengah proses penghitungan suara di tingkat KPU yang belum final, dia meminta dugaan penggelembungan suara tersebut mendapat perhatian serius dari Bawaslu dan KPU Kukar.
Ia juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini melalui jalur hukum pidana. “Karena ini bisa dijadikan bukti adanya tindak pidana Pemilu,” tegasnya.
Kecurangan ini diduga Denny karena sejumlah penyelenggara Pemilu dan pemerintah ikut bermain untuk menguntungkan PDI Perjuangan dalam kontestasi demokrasi tahun ini.
“Lurah atau kepala-kepala desa itu ikut (bermain). Dan RT-RT dikumpulin. Ada intimidasi dan segala macam,” sebutnya.
Konspirasi dalam proses penggelembungan suara tersebut, sambung dia, dilakukan secara sistematis. “Sehingga kalau ini tidak diungkap ke publik, kita hanya proses ke Bawaslu doang, itu bisa jadi hanya sekadar masuk, tapi enggak ada koreksi,” ujarnya.
Setelah kasus ini mendapat perhatian publik, ia berharap masyarakat luas mengetahui kecurangan tersebut, sehingga Bawaslu memiliki beban moril untuk menyelesaikannya.
Apabila kasus ini dibiarkan begitu saja, Denny khawatir akan membawa dampak buruk di masa depan. “Praktik-praktik seperti ini akan melahirkan generasi pemimpin-pemimpin yang juga akan bobrok. Pada akhirnya akan merugikan masyarakat juga secara keseluruhan,” katanya.
KPU dan Bawaslu, lanjut dia, sejatinya dapat dengan mudah menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, penyelenggara Pemilu bisa menerima sanggahan dari masyarakat.
Di sisi lain, kata dia, KPU memiliki aplikasi Sirekap yang dapat digunakan untuk mengoreksi berbagai kesalahan dalam proses penghitungan suara.
“Kalau memang ada kemauan, pasti bisa diperbaiki. Kan sulitnya ini kan kadang-kadang menunggu laporan. Kalau menunggu laporan, orang juga dalam kondisi sudah kepayahan, penghitungan sampai tengah malam, saksi-saksi juga sudah pulang kalau sudah tengah malam,” katanya.
Kondisi demikian, sebut Denny, memungkinkan bagi sejumlah penyelenggara Pemilu dengan mudah melakukan kecurangan.
Ia pun mendesak KPU dan Bawaslu melakukan koreksi terhadap kesalahan yang diduga dilakukan secara masif tersebut.
“Enggak usah menunggu laporan. Langsung saja koreksi. Jangan sampai nanti setelah ada protes, untuk menghilangkan malu, alasannya salah input, sudah kelelahan, sudah malam,” ujarnya.
Denny menduga penggelembungan suara tersebut dilakukan secara sengaja. Sebab, tak mungkin kasus ini terjadi disebabkan kesalahan dalam penginputan data.
“Kemudian kok hanya PDIP saja yang diuntungkan. Terus ini juga masif sampai ke tingkat pemilihan presiden. Akhirnya ini kan menjadi isu nasional,” tutupnya.
Tanggapan PDI Perjuangan Kukar
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar Betaria Magdalena menanggapi tudingan tersebut. Namun, dia tak menyahuti secara detail pernyataan yang disampaikan Denny.
“Karena saya belum melihat (datanya). Saya baru selesai pleno di Tabang,” ujarnya. Ia memastikan bahwa partainya tak melakukan kecurangan di kecamatan terjauh di ibu kota kabupaten tersebut.
Betaria mengaku harus terlebih dahulu melihat dan mempelajari data kecurangan itu secara detail sebelum menyampaikan komentar kepada awak media.
Meski begitu, dia sangat menentang pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
“Saya sebagai Sekretaris DPC menolak kecurangan itu. Saya tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya.
Ia tak menjamin seluruh calon anggota legislatif di partainya bersih dari kasus tersebut. Pasalnya, DPC PDI Perjuangan Kukar tak dapat memantau proses penghitungan suara di seluruh TPS se-Kukar.
“Kalaupun memang itu terjadi, kenapa bisa? Sementara kita ini sungguh-sungguh jujur. Kalaupun memang ada terjadi di partai saya, kenapa itu bisa terjadi? Saya sangat menyayangkan anggota kita yang di lapangan,” ujarnya.
Apabila terdapat kontestan Pemilu dari PDI Perjuangan yang melakukan penggelembungan suara, Betaria mendorong penegak hukum memprosesnya secara adil.
“Kita harus tahu penyebabnya apa dan modusnya apa kalau memang itu terjadi,” imbuhnya.
DPC PDI Perjuangan Kukar, sambung dia, menginginkan proses Pemilu berjalan secara adil, jujur, dan bersih dari berbagai unsur kecurangan.
“Jangan sampai ada kecurangan. Satu pun tidak boleh. Kami diajarkan oleh DPP harus jujur karena itu menentukan kemenangan,” tegasnya.
Bawaslu Kukar Lakukan Penelusuran
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Kukar.
“Kami menemukan beberapa laporan dari masyarakat terkait kesalahan penulisan ataupun penggelembungan suara,” katanya.
Sejauh ini, terdapat 6 laporan yang diterima Bawaslu Kukar terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Karena itu, pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dalam proses penelusuran dan pendalaman kasus tersebut.
Bawaslu Kukar, sambung dia, juga telah berkoordinasi dengan KPU Kukar terkait laporan itu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus tersebut tak dilakukan secara sengaja. Penyebabnya, faktor kelelahan dan kesalahan penulisan.
“Karena yang ditulis itu adalah penjumlahan akhir C-Plano,” katanya.
Walau begitu, ia menyebut Bawaslu Kukar akan tetap memproses dan menindaklanjuti kasus ini.
Proses verifikasi juga akan dilakukan saat pleno di tingkat kecamatan. Pihaknya akan mendengarkan laporan dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan di Kukar.
“Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman di kecamatan untuk terus melakukan pengawasan. Kami juga terus memperhatikan dan mengawasi prosesnya, karena di pengawasan itu, baik PTPS, PKD, sampai Panwascam selalu terikat pengawasannya,” pungkas Hardianda. (hmd/fb)