BERITAALTERNATIF.COM – Asosiasi Pedagang Pasar Tangga Arung Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk Mas’ud sebagai ketua umum asosiasi tersebut. Pekan lalu, kepengurusan organisasi itu pun dilantik dan dikukuhkan oleh Pemkab Kukar.
Pembentukan asosiasi oleh Pemkab Kukar pada tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 tersebut dilatarbelakangi pembukaan dan pembagian petak, yang dalam perjalanannya banyak pedagang resmi Tenggarong yang sudah berjualan puluhan tahun tidak mendapat petak.
“Kami bentuk asosiasi ini supaya jangan sampai ada lagi pedagang yang ketinggalan datanya. Jadi, kami yang di asosiasi yang mendatanya,” jelas Mas’ud kepada beritaalternatif.com pada Minggu (3/7/2022) siang.
Keberadaan asosiasi tersebut diharapkan dapat menepis serta “memerangi permainan” di balik pembagian petak untuk para pedagang yang dinilainya belum mencerminkan asas keadilan.
Ia mencontohkan pembagian petak di Pasar Mangkurawang. Faktanya, banyak pedagang dari luar Kukar yang mendapatkan petak di pasar yang dibangun Pemkab Kukar tersebut.
“Kami enggak mau lagi terulang kembali. Sebab, dari pemerintah daerah sendiri maunya yang masuk ke pasar ini orang yang benar-benar jualan,” tegasnya.
Ia menekankan agar tidak ada lagi “anak emas” terhadap para pedagang di Kukar. Setiap pedagang mesti memiliki kesetaraan dalam hal hak dan tanggung jawab mereka.
“Orang berjualan itu sama rata. Jadi, enggak ada lagi misalnya ketua blok pilih sendiri. Enggak ada seperti itu. Misalnya dari pemerintah minta dicabut kayak arisan, ya harus dicabut,” ujarnya.
“Kami yakin aspirasi kami ini didukung oleh pemerintah daerah, karena pemerintah juga yang mendorong pembentukan asosiasi ini,” lanjutnya.
Cara pembagian petak yang adil dinilainya dapat menyelesaikan masalah yang kerap dihadapi para pedagang saat pembagian petak.
Pembagian petak yang tidak adil, ucap dia, mengakibatkan para pedagang yang telah berjualan selama puluhan tahun tidak mendapatkan tempat untuk berjualan di pasar.
Dalam proses pembagian tempat jualan di pasar, saran dia, mereka yang berjualan setiap hari di pasar mesti didahulukan untuk mendapatkan tempat atau petak di pasar.
“Kita ingin memperjuangkan hak mereka yang ingin mendapatkan makanan dari usaha mereka. Bagaimanapun, kalau mereka bisa makan, ibadah bisa tenang. Pokoknya semuanya bisa tenang,” katanya.
Mas’ud mengatakan, tugas Asosiasi Pedagang Pasar Tangga Arung Kukar sejatinya tidak hanya memperjuangkan hak para pedagang di Kukar. Tetapi juga mendata pedagang-pedagang di kabupaten ini.
Ia beserta pengurusnya berkomitmen mendata seluruh pedagang di Kukar. Dengan begitu, selain pendataan, silaturahmi antar-pedagang di Kukar dapat terbangun dengan baik.
“Intinya di sini silaturahmi. Karena kan semakin banyak silaturahmi, semakin banyak rezeki dan panjang umur,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat ini warga Tenggarong yang berdagang di pasar berjumlah 600 orang. Para pedagang tersebut diharapkan bisa mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan di pasar.
“Apalagi kabarnya di eks Pasar Tangga Arung itu mau dibangun 2.000 petak. Katanya anggaran dari pemerintah pusat. Rencananya itu dua tingkat. Harapannya ini nanti diutamakan pedagang yang benar-benar berjualan. Bukan orang luar,” harapnya.
Selain memperjuangkan hak para pedagang, Mas’ud beserta pengurus asosiasi tersebut akan mendorong pedagang-pedagang yang akan menempati pasar modern di Tenggarong itu untuk menunaikan kewajiban-kewajiban mereka, salah satunya membayar iuran dan pajak kepada pemerintah daerah.
Setiap bulan, sebut dia, para pedagang harus membayar pajak yang dinilainya tidak terlalu besar. “Jadi, kami juga akan bangun kesadaran pedagang supaya mau membayar pajak ke pemerintah,” ujarnya. (*)