BERITAALTERNATIF.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh lembaga pegadaian terdaftar dan tercatat secara legal oleh otoritas tersebut.
Direktur PT Gadai Syariah Berkat Bersama, Muhammad Yusuf mengungkapkan, OJK memang mewajibkan lembaga pegadaian untuk didaftarkan dan diawasi oleh otoritas tersebut sebelum beroperasi secara legal. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016.
Perseroan terbatas maupun koperasi, kata dia, hanya badan hukum yang menaungi pegadaian, yang tak lantas menghilangkan kewajiban pengelola pengadaian untuk mendaftarkan usahanya di OJK.
“Umumnya untuk menyetujui layak atau tidaknya adalah OJK karena berkaitan dengan masalah keuangan,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan Berita Alternatif pada Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa terdapat 15 pegadaian swasta yang pernah dipanggil OJK dalam kegiatan sosialisasi agar mengikuti aturan tersebut. Belasan lembaga itu diminta untuk mengurus izin kepada OJK.
Langkah itu diambil OJK, sebut Yusuf, untuk memudahkan otoritas tersebut melindungi nasabah-nasabah pegadaian.
Apabila perusahaan pegadaian tak mau mendaftarkan usahanya di OJK setelah mendapatkan peringatan, sebut dia, maka OJK melalui satuan tugas yang dibentuknya akan menutup perusahaan tersebut. “Itu konsekuensi yang harus mereka terima. Enggak ada pilihan lain selain tutup,” jelasnya.
Karena itu, ia mengatakan, sebagai satu-satunya lembaga pegadaian di Kaltim yang telah memenuhi persyaratan tersebut, PT Gadai Syariah Berkat Bersama merasa bertanggung jawab untuk memimpin inisiatif kolaborasi antar pegadaian di Kaltim demi meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen di sektor pegadaian.
Yusuf berkomitmen untuk membuka pintu kolaborasi dengan lembaga-lembaga pegadaian lain di Kaltim. Ia mengaku terbuka bekerja sama dengan pegadaian konvensional, syariah, bahkan perorangan.
“Selama dia berbisnis gadai, diikuti aturannya. Tapi kan prosesnya lumayan. Kami tahu prosesnya. Kalau mau cepat, bisa bergabung dengan kami, tetapi di bawah naungah kami,” ajaknya.
Kata dia, kolaborasi antar lembaga pegadaian di Kaltim bisa mencakup berbagai aspek, termasuk perubahan logo perusahaan serta sistem kerja yang harus mengikuti aturan PT Gadai Syariah Berkat Bersama agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. “Untuk skema kerja samanya nanti dibicarakan, bahkan nanti difasilitasi oleh OJK,” paparnya.
Yusuf menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmennya untuk berkontribusi dalam memperkuat industri pegadaian di Kaltim serta mendorong pertumbuhan pegadaian yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengaku telah menginisiasi kolaborasi tersebut, bahkan dia mengajak kompetitornya untuk bergabung dalam kerja sama ini. “Sejauh ini mau bergabung, tapi masih wacana,” bebernya.
Yusuf berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan serta berkelanjutan di masa mendatang.
Kerja sama tersebut, jelas dia, mesti memuat visi yang sama, yakni membantu masyarakat agar terhindar dari jeratan rentenir.
Ia tak menginginkan pegadaian hanya kaver semata, tetapi pola kerjanya serupa dengan rentenir. “Jangan sampai ini berubah wajah berbentuk badan hukum tapi sifatnya rentenir. Kan itu bahaya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin