Search
Search
Close this search box.

Pekan Depan DPR RI akan Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Listen to this article

Jakarta, beritaalternatif.com – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI berencana mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada pekan depan, tepatnya Selasa (18/1/2022).

Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, rencana tersebut sesuai dengan rancangan jadwal rapat Pansus RUU IKN.

“Memang benar. Targetnya 18 (Januari),” kata Suryadi, Senin (10/1/2022).

Advertisements

Namun, ia meminta rencana pengesahan RUU IKN menjadi UU ditunda. Menurutnya, masih banyak proses dan substansi terkait RUU IKN yang belum tuntas.

Suryadi pun berkata, PKS akan meminta Pansus RUU IKN DPR tidak membahas RUU IKN secara terburu-buru.

“Kami akan minta agar jangan terburu-buru. Masih banyak proses dan substansi yang belum tuntas,” kata Suryadi.

Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera menyampaikan, pemindahan IKN di tengah situasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tidak patut.

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional seharusnya menjadi prioritas saat ini.

“Sangat tidak patut jika terus memprioritaskan pemindahan ibu kota pada masa pandemi Covid-19. Saat ini jelas, prioritas utama adalah penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi melalui bantuan sosial. Proyek jangka panjang bernilai fantastis ini juga berpotensi terbengkalai,” katanya.

Ia menambahkan, ide memindahkan IKN tidak relevan setelah pandemi Covid-19. Mardani berkata, pembangunan manusia jauh lebih penting.

“Apa artinya IKN baru yang hebat tapi masyarakatnya rentan? Perlu dipikirkan model pembangunan Indonesia yang baru dengan pendekatan yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa mengatakan, isu IKN mencakup beberapa masalah, antara lain soal sosok kepala daerah hingga waktu perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Apakah kalau 2024 itu sudah siap atau belum, nanti kita bahas. Apakah misalnya statusnya dulu yang dulu pindah sambil mempersiapkan infrastruktur fisik, dan lain sebagainya,” kata Saan.

Proses RUU IKN kini sudah masuk pembahasan oleh timus. Selanjut, pembahasan RUU IKN akan dilanjutkan ke tim sinkronisasi (timsin).

Berdasarkan data di situs resmi DPR, dpr.go.id diketahui Pansus RUU IKN DPR telah menggelar rapat sebanyak 11 kali dengan berbagai pakar dan pemangku kepentingan sejak 7 Desember hingga 15 Desember 2021.

Sebelum reses, Pansus RUU IKN DPR pun sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Panja RUU IKN DPR itu pun telah menggelar rapat sebanyak tiga kali yaitu pada 13, 14, serta 15 Desember 2021.

Sebagai informasi, RUU IKN mulai masuk ke DPR pada 3 November 2021. Rancangan regulasi itu pun secara resmi mulai dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan menugaskan pembentukan pansus.

Namun, pembentukan Pansus RUU IKN DPR sempat menuai polemik lantaran berjumlah 56 anggota dewan. Polemik terjadi karena Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota pansus maksimal 30 orang.

Akhirnya, polemik berakhir setelah jumlah anggota Pansus RUU IKN DPR diturunkan menjadi 30 orang. (*)

Sumber: DPR Bakal Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang Pekan Depan

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA