BERITAALTERNATIF.COM – Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota kepolisian yang berprestasi pada Senin (5/9/2022) pagi. Penghargaan ini salah satunya diterima oleh Bripka Moh. Mukhlis.
Sarjana hukum dari Untag Samarinda itu menerima penghargaan tersebut karena berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang melibatkan seorang suami, yang korbannya adalah istri dan anaknya.
Kasus ini terjadi pada Juli lalu di areal kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kukar. Pelakunya merupakan pendatang yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur.
Sebelum kasus pembunuhan tersebut, pelaku baru bermukim selama tiga bulan di Muara Muntai. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun kelapa sawit.
“Kasus itu terjadi pada sore hari. Terungkap sekitar enam jam kemudian,” ungkap Mukhlis kepada beritaalternatif.com pada Senin (5/9/2022).
Anggota kepolisian Kukar berhasil mengungkap kasus tersebut karena hanya pelaku dan para korban yang meninggalkan barak perkebunan kelapa sawit.
Ketiganya berjalan kaki dari barak hingga perkampungan setempat. Pada 5 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wita, mereka beristirahat di sebuah rumah di kampung tersebut.
Di rumah itulah pelaku menusuk dada dan leher istrinya, serta menggorok leher anak laki-lakinya. “Kedua-duanya meninggal di tempat,” beber Mukhlis.
Kedua korban ditemukan warga di teras rumah kosong yang berlokasi di dekat jalan tersebut. Warga kemudian melaporkan kepada kepolisian setempat.
Kala itu, Mukhlis beserta enam orang anggota kepolisian menjadi petugas piket di Unit Reskrim Polres Kukar. “Saat itu kami petugas piket berjumlah tujuh orang yang dipimpin Pak Narso selaku Kanit Opsnal naik ke lokasi,” urainya.
Kata dia, Polses Muara Muntai beserta Polres Kukar pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa tersangka telah meninggalkan perkampungan tersebut.
“Kami menduga pelaku sudah turun ke arah Samarinda. Berdasarkan informasi ini, kami melakukan pencegatan atau pengadangan,” jelasnya.
Sekitar pukul 22.15 Wita, tersangka menyetop mobil polisi, yang di dalamnya terdapat Mukhlis beserta beberapa orang anggota kepolisian, di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. “Dia mau minta tumpangan ke Samarinda,” terangnya.
Saat itu, pelaku mengenakan jemper berwarna abu-abu dan tas cangklong. Dia memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Hal ini menjadi dasar bagi kepolisian mencurigai bahwa ia merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Mukhlis dan rekannya sempat melayangkan pertanyaan kepada pelaku. Namun, belum selesai pertanyaan disampaikan ke pelaku, ia langsung berlari ke sebuah gang sempit di RT 03, Kelurahan Jahab.
“Dia lari ke rumah warga. Rupanya di rumah warga ini ada anjing. Di situ memang banyak anjing, karena mayoritas penduduknya bersuku Dayak,” jelasnya.
Pelaku kemudian masuk ke sebuah selokan. Laki-laki berjimat itu seketika menghilang di semak-semak. Di hari berikutnya, 6 Juli 2022, anggota kepolisian berusaha mencari pelaku.
Anggota Polres Kukar melakukan pencarian terhadap pelaku hingga pukul 04.00 dini hari. Mereka pun memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut. “Supaya sepi,” kata Mukhlis.
Sekitar pukul 05.50 Wita, tersangka terlihat berjalan kaki di tempat yang sebelumnya ia bersembunyi. Pelaku masih mengenakan pakaian yang sama seperti di hari sebelumnya.
“Dia berjalan menuju arah Samarinda. Di situ anggota Opsnal yang dipimpin Pak Narso langsung melakukan penangkapan,” bebernya.
Saat anggota kepolisian menangkap pelaku, ia berusaha melawan aparat, sehingga seorang anggota kepolisian terluka. Anggota Polres Kukar pun menghadiahi pelaku dengan sebuah timah panas di bagian kaki kanannya.
Berikutnya, pelaku dibawa ke RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang untuk mengeluarkan timah panas dari kakinya. “Setelah itu, dia dibawa ke Polres sekitar pukul 10.00 pagi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak memiliki motif apa pun dalam membunuh istri dan anaknya. Penyidik Polres Kukar menduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
Pasalnya, tersangka kerap mengikuti perguruan-perguruan ilmu hitam. Dugaan ini muncul setelah kepolisian menemukan sejumlah jimat berlafal Arab dari tas pelaku.
“Kami lihat banyak sekali jimat pelaku di dalam tasnya,” ungkap Mukhlis. Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Juli 2022 ini mendapat perhatian luas dari publik Kaltim karena pelaku membunuh istri dan anaknya dengan cara yang sangat mengerikan. Karenanya, pelaku dijuluki sebagai pembunuh berdarah dingin.
Mukhlis mengaku berterima kasih kepada Kapolres Kukar karena telah memberikan penghargaan kepadanya. Ia pun mendorong anggota kepolisian lainnya lebih bersemangat dalam bekerja dan melayani masyarakat Kukar.
Dalam mengungkap kasus, kata dia, anggota kepolisian harus menggunakan naluri kemanusiaan. Sebab, setiap orang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.
Dia juga berharap Polri semakin sukses dan solid. “Selain itu, harapan saya selaku anggota Polri, mungkin bisa diberikan kesempatan untuk sekolah atau kesempatan untuk karier berikutnya,” harap Mukhlis.
Ia berkeyakinan ke depan bisa berkhidmat lebih luas lagi kepada masyarakat. Selama diberikan nafas oleh Allah Swt, dia mengaku akan bekerja keras untuk melayani masyarakat.
“Selaku pelindung dan pengayom, saya akan bekerja dengan baik di bidang saya. Itu sudah jalan hidup saya. Insyaallah saya akan laksanakan dengan baik,” pungkasnya. (um)