Pelanggaran dalam Pemilu secara telanjang dilakukan oleh para peserta Pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya soal pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di area terlarang seperti jalur hijau berupa taman dan pepohonan.
Contohnya di Kecamatan Tenggarong. Ibu kota kabupaten ini menjadi lautan bagi APK yang dipasang di area terlarang. Berdasarkan pantauan media ini, berbagai jenis APK dipasang di pohon dan taman. Area-area yang bersentuhan dengan jalan raya pun dipenuhi APK sehingga mengganggu para pengendara.
Kami menemukan APK terpasang di sejumlah pohon itu berada Jalan Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh dan Jalan Pesut Kelurahan Timbau. Berbagai jenis APK pun terpasang secara berjejer di pohon yang berdekatan dengan jalan raya tanpa sedikit pun disentuh oleh pengawas Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar yang diharapkan memiliki peran maksimal menegakkan aturan Pemilu terlihat “lemah” dalam menjalankan peran dan fungsinya. Lembaga pengawas itu seperti “kehilangan akal” untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kukar yang telah berhari-hari mengeluhkan pelanggaran dalam pemasangan APK di Tenggarong.
Bawaslu Kukar justru berdalih penertiban APK yang melanggar aturan berada di tangan Satpol PP Kukar. Sementara pimpinan Satpol PP balik menjawab bahwa penertiban APK tak bisa dilakukan secara mandiri oleh lembaga tersebut tanpa didampingi Bawaslu Kukar.
Atas fenomena tersebut, publik secara telanjang dipertontonkan atas ketidakbecusan Bawaslu Kukar dalam menegakkan aturan Pemilu. Tak pelak, pelanggaran Pemilu yang mestinya dapat ditangani dalam semalam harus tertunda selama berminggu-minggu.
Publik akhirnya meragukan kinerja Bawaslu Kukar dalam menegakkan aturan Pemilu yang ditengarai akan diwarnai pelanggaran seperti politik uang dan aparatur sipil negara yang tak netral dalam pesta demokrasi tahun ini.
Bawaslu Kukar yang sejatinya diharapkan publik sebagai benteng terakhir dalam menegakkan aturan Pemilu tak berlebihan kita sebut “tidak bertaji” dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Jika demikian, kita akan sangsi atas Pemilu yang bersih serta bebas dari pelanggaran seperti politik uang, ASN tak netral, dan penyelenggara Pemilu yang berpihak pada peserta Pemilu tertentu. (*)
Redaksi Berita Alternatif