Search
Search
Close this search box.

Pelapor dalami Kasus Pemalsuan Ijazah yang Diduga Libatkan Politisi Golkar Kukar Tolak Berdamai

Kuasa hukum korban pemalsuan ijazah, Nove Yohhanes. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATF.COM – Kuasa hukum korban pemalsuan ijazah Nove Yohannes menegaskan bahwa kliennya tidak akan menempuh jalan damai dengan anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024, Nor Wahidah.

Dia menyebut tim hukum korban berkomitmen menegakkan supremasi hukum atas kasus yang merugikan kliennya.

“Sebagai praktisi hukum, saya meminta hukum di negara kita ini jangan dikangkangi oleh kekuasaan. Untuk siapa pun, tempatkan hukum sebagai panglima di negara kita,” tegasnya saat diwawancarai oleh awak media Berita Alternatif baru-baru ini.

Advertisements

Pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan politisi Golkar tersebut dinilainya telah mencederai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Nove mengungkapkan bahwa Wahidah melakukan beragam upaya agar terlepas dari jerat hukum dalam kasus tersebut.

Terlapor mengambil berbagai langkah untuk menghalangi kasus ini supaya tak masuk di meja hijau, di antaranya pengancaman hingga permohonan mediasi dengan korban.

Ia menduga pelapor dalam kasus ini diancam untuk menandatangani surat kesepakatan damai dengan terlapor.

Surat kesepakatan damai itu diduganya sengaja dibuat oleh simpatisan Wahidah untuk mengelabui tim kuasa hukum Nor.

Hal ini, kata dia, sangat mengganggu fokus tim kuasa hukum korban untuk menegakkan keadilan dalam kasus tersebut.

“Klien saya ditipu dengan bahasa bahwa ini sudah atas perintah pengacaramu, sehingga klien saya mau menandatangani,” bebernya.

Nove menyatakan surat yang ditandatangani kliennya tidak sah karena melanggar beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian.

Di sisi lain, dia yang berwenang atas kliennya tidak dilibatkan dalam proses penandatanganan surat kesepakatan damai tersebut.

Surat perjanjian itu pun dinilainya tidak sah dalam kacamata hukum karena tidak didasari itikad baik dari kedua belah pihak.

Bentuk dan isi perjanjian yang dibuat itu juga disebutnya bertentangan dengan undang-undang.

Ia menyebut surat itu mengandung unsur penipuan, sebab kliennya mengaku tak pernah bertemu dengan terduga pelaku saat menandatangani surat tersebut.

“Karena faktanya klien saya belum pernah bertemu dengan Hj. Nor Wahidah selaku terlapor, sehingga unsur kepalsuan surat ini terpenuhi,” ujarnya.

Nove menjelaskan bahwa kasus ini tengah diselidiki oleh Polsek Tenggarong.

Dia menginginkan Bawaslu dan KPU Kukar terlibat untuk membantu Polsek Tenggarong agar kasus ini dapat dilimpahkan dan diproses oleh kejaksaan.

Ia berharap penyidik bersikap amanah dan jujur dalam menjalankan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

Nove mengimbau kepolisian menjemput paksa Wahidah apabila tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Sebagaimana hukum acara, ketika sudah pro justicia maka penyidik punya kewenangan untuk memanggil paksa,” tegasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA