BERITAALTERNATIF.COM – Jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres cawapres, muncul pelesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Bermula, mantan Menteri Koordinator bidang Maritim, Rizal Ramli yang berkomentar soal plesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga, di akun media sosial X.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan tanggapan terhadap komentar Rizal Ramli tersebut.
“Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk,” ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/10/2023) malam.
“Jadi nggak ada perintah, nggak ada apa,” imbuh Kaesang.
Diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan tersebut salah satunya diajukan oleh PSI saat partai ini dipimpin Giring Ganesha.
PSI meminta agar syarat usia capres cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.
Balik ke pelesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli menyebut akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang memutuskan seseorang boleh menjadi capres cawapres asal pernah menjadi bupati atau gubernur. Dia pun menyinggung Mahkamah Keluarga membangun dinasti keluarga Presiden Jokowi.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur. Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting. Jokowi jatuh, kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini,” tulis Rizal Ramli.
MK telah menjadwalkan sidang putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Sumber: Detik News
.