BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Satpol PP Kukar Heldiansyah menegaskan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang tak sesuai aturan.
Ia menyebutkan bahwa kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan berada di tangan Bawaslu Kukar.
Apabila terdapat laporan dari Bawaslu Kukar yang meminta APK ditertibkan, kata dia, maka pihaknya akan segera mengeksekusinya.
Pada dasarnya, Heldi mengatakan, Satpol PP hanya bertugas mendampingi Bawaslu Kukar dalam proses penertiban APK tersebut.
“Karena tugas pokok kita adalah ketertiban bersama-sama Bawaslu. Jangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada kita, tidak bersama. Ya sama-sama dong. Nanti kita yang disalahkan. Apa urusan Satpol? Harusnya kita sama-sama Bawaslu,” tegas dia kepada awak media di kantornya, Selasa (16/1/2024).
Dia mengaku belum mendapatkan laporan dari bawahannya terkait surat rekomendasi Bawaslu Kukar yang meminta Satpol PP Kukar menertibkan APK yang dipasang di area-area terlarang.
“Saya ndik pernah melihat (rekomendasinya), tapi mungkin dengan Kabid saya. Tapi kalau memang ada suratnya, ya bersama-sama. Kita ini tim,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kukar bersedia menertibkan APK yang terpasang di area yang dilarang dalam aturan Pemilu.
Namun demikian, Heldi meminta Bawaslu Kukar, TNI, dan Polri terlibat dalam penertiban APK tersebut.
“Kalau mau ya sama-sama karena kita ada bidang ketertiban yang menangani itu,” imbuhnya. (mt/fb)