BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kukar menemukan 3.964 Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu melanggar aturan. Ribuan APK tersebut terpasang di 20 kecamatan se-Kukar.
Sebanyak 17 partai politik ditemukan melanggar aturan pemasangan APK di Kukar.
Berdasarkan data Bawaslu Kukar, sebanyak 1.027 APK milik PDI Perjuangan ditemukan melanggar aturan.
Posisi kedua diisi oleh Partai Golkar. APK yang melanggar aturan mencapai 633 APK. Kemudian diikuti oleh Partai Gerindra sebanyak 477 APK.
Selanjutnya, Partai Demokrat sebanyak 394 APK, PPP 312 APK, PKS 295 APK, PAN 227 APK, Nasdem 204 APK, PKB 171 APK, Perindo 107 APK, Gelora 49 APK, PSI 44 APK, PKN 13 APK, Partai Buruh 5 APK, Hanura 5 APK, dan Partai Ummat 1 APK.
Dari 20 kecamatan se-Kukar, Loa Janan adalah wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK para peserta Pemilu.
Di kecamatan tersebut terdapat sebanyak 798 APK para peserta Pemilu yang melanggar aturan.
Lalu, Kecamatan Tenggarong sebanyak 738 APK, Tenggarong Seberang 732 APK, dan Samboja 327 APK.
Bawaslu Kukar juga mencatat pemasangan APK yang melanggar aturan terdapat di Kecamatan Samboja Darat 226 APK, Muara Jawa 216 APK, Muara Kaman 166 APK, dan Kenohan 162 APK.
Berikutnya, Kembang Janggut 111 APK, Kota Bangun 99 APK, Kota Bangun Darat 99 APK, Sebulu 63 APK, Muara Badak 49 APK, Marang Kayu 44 APK, Loa Kulu 20 APK, dan Muara Muntai 13 APK.
Dari 20 kecamatan di Kukar, hanya 3 kecamatan yang tak ditemukan APK peserta Pemilu yang melanggar aturan, di antaranya Kecamatan Tabang, Muara Wis, dan Anggana. (mt/fb)