Pembangunan IKN Bertahap, Tak Cukup Empat Tahun

Jakarta, beritaalternatif.com – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemindahan ibu kota Indonesia dimaknai sebagai simbol transformasi progresif menuju Indonesia Maju, yakni perubahan dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru.

Perubahan tersebut bertumpu pada indonesiasentris (pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia), perlindungan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim, kualitas baru tata kelola pemerintahan, dan transformasi progresif yang menyeluruh pada kehidupan sosial, serta ekonomi dan budaya.

“Perpindahan ibu kota ini jangan dilihat sekadar sebagai perpindahan kantor pemerintahan. Bukan sekadar pindah lokasi, tetapi kita ingin ada sebuah transformasi, pindah cara kerja, pindah budaya kerja, pindah sistem kerja, dan juga ada perpindahan basis ekonomi,” jelas Fadjroel kepada IDN Times.

Sementara itu, dari segi pendanaan pemindahan ibu kota akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sebelumnya sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

​RUU IKN telah diinisiasi pemerintah sebelumnya. Produk regulasi itu terdiri dari 9 bab dan 34 pasal. RUU IKN diklaim telah disusun sesuai dengan kaidah atau ketentuan penyusunan RUU. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Suara Merdeka.

“Jadi, naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ketua DPR RI. Substansi materi dari isi RUU IKN meliputi visi IKN, pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan,” jelas Suharso.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, langkah pertama yang telah dilakukan oleh pihaknya adalah menyusun dan memastikan detail plan yang telah tersedia dan masterplan yang sudah rampung.

“Kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu,” tegas Suharso.

Dia mengatakan, pembangunan IKN tak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 3-4 tahun sekaligus, namun dilakukan dengan bertahap. Pihaknya saat ini sebenarnya sudah memulai untuk membangun daerah-daerah yang sifatnya meliputi infrastruktur serta logistik di sekitar Kalimantan Timur guna menunjang pembangunan IKN.

Apabila merujuk ke Pasal 24 RUU IKN, pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota didapatkan melalui dua sumber utama. Sumber pertama adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber kedua adalah sumber lain yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintahan khusus IKN atau Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak atau pungutan lain sebagai cara untuk penyelenggaraan IKN. Pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, pemerintah sudah mengalokasikan pos anggaran pembangunan IKN yang masuk ke dalam komponen pengembangan wilayah sebagai upaya mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pembangunan.

Anggaran pembangunan IKN pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 510,799 miliar.

Pada 2 September lalu Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengatakan, dari segi pendanaan, pembangunan IKN tak hanya akan mengandalkan APBN.

“Sangat dimungkinkan dari sumber lain,” ujar Rudy.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, proyek IKN membutuhkan anggaran Rp 466,98 triliun. Dengan menggunakan sumber dana selain duit negara, sumber dana pembangunan ibu kota negara juga akan berasal dari berbagai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), juga swasta murni. (matamatapolitik/ln)

Bagikan

TAGS:

BERITA TERKAIT

Jasa Pembuatan Website
BERITA TERBARU